Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intiland Development (DILD) Incar Segmen Kelas Atas

Emiten properti, PT Intiland Development Tbk. (DILD) tengah mengkaji rencana untuk masuk ke segmen kelas atas. Rencana untuk menyasar segmen kelas muncul saat pemerintah memberikan insentif dengan peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar.
CEO PT Intiland Development Tbk Hendro Gondokusumo (dari kanan) bersama Direktur Archied Noto Pradono, dan Wakil Presiden Direktur Suhendro Prabowo mengamati jaringan moda transportasi berbasis rel terbaru, usai RUPST perseroan, di Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
CEO PT Intiland Development Tbk Hendro Gondokusumo (dari kanan) bersama Direktur Archied Noto Pradono, dan Wakil Presiden Direktur Suhendro Prabowo mengamati jaringan moda transportasi berbasis rel terbaru, usai RUPST perseroan, di Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten properti, PT Intiland Development Tbk. (DILD) tengah mengkaji rencana untuk masuk ke segmen kelas atas.

Direktur Pengelolaan Modal dan Investasi Intiland Development Archied Noto Pradono mengungkapkan bahwa rencana untuk menyasar segmen kelas muncul saat pemerintah memberikan insentif dengan peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM menjadi Rp30 miliar.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 atas hunian mewah, dari tarif 5% menjadi 1%. "Pasarnya [kelas atas] tetap ada, tetapi tidak besar. Rencana pasti di dalam Jakarta dan Surabaya Barat, karena harga tanahnya sudah tinggi," kata Archied saat dihubungi, Selasa (25/6/2019).

Dalam sambungan telepon terpisah, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. Theresia Rustandi menambahkan bahwa PPh 22 saat ini memang sudah tak relevan. Sebab, pemerintah menerapkan PPh 22 untuk mengidentifikasi wajib pajak. Namun, pada 2016 telah diberlakukan tax amnesty sehingga PPh 22 dinilai sudah tak relevan.

Theresia menilai, revisi PPh 22 ini, berpotensi menggairahkan pasar properti kelas atas. Saat ini, perseroan telah memiliki produk properti dengan harga Rp5 miliar-Rp10 miliar, yang berada di Fifty Seven Promenade dan Regatta di Jakarta. 

Namun, sangat disayangkan PPh 22 juga mengatur batasan luas untuk rumah 400 m2 dan apartmen 150 m2. Menurutnya, batasan luas tidak akan efektif untuk mendongrak kinerja properti segmen kelas atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper