Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis ketiga terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akibat belum melaporkan kinerja keuangan 2018.
Dalam keterbukaan informasi Selasa (28/5/2019), Divisi Penilaian BEI menyampaikan surat pengenaan sanksi peringatan tertulis ketiga kepada PLN. Di Bursa, PLN mencatatkan sejumlah obligasi dan sukuk yang saat ini masih berjalan.
“BEI telah mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis Ketiga atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2018,” papar BEI.
Sementara itu, per September 2018, secara operasional PLN membukukan laba sebelum selisih kurs sebesar Rp9,6 triliun, meningkat 13,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp8,5 triliun.
Kenaikan laba tersebut ditopang oleh kenaikan penjualan dan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan serta adanya kebijakan pemerintah DMO harga batu bara.
Nilai penjualan tenaga listrik mengalami kenaikan sebesar Rp12,6 triliun atau 6,93% sehingga menjadi Rp194,4 triliun. Volume penjualan sampai dengan September 2018 sebesar 173 Terra Watt hour (TWh) atau tumbuh 4,87% dibanding dengan tahun sebelumnya sebesar 165,1 TWh.
“Perusahaan terus mempertahankan tarif listrik tidak naik, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan agar bisnis serta industri semakin kompetitif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” papar manajemen PLN dalam keterangan resmi.
Jumlah pelanggan pada kuartal III/2018 telah mencapai 70,6 juta atau bertambah 2,5 juta pelanggan dari akhir tahun 2017, sehingga mendorong kenaikan rasio elektrifikasi nasional dari 95,07 % pada 31 Desember 2017 menjadi 98,05% pada 30 September 2018.
Capaian rasio elektrifikasi ini telah melebihi target tahun 2018 yang dipatok sebesar 96,7%.