Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Efek Syariah dan Indeks Syariah

Hingga 12 April 2019, terdapat 406 saham yang masuk dalam daftar konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Ilustrasi/Bisnis-Endang Muchtar
Ilustrasi/Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA – Efek syariah adalah saham sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November.

INDEKS SYARIAH

Indeks saham syariah adalah indikator yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga saham ayariah yang ada di BEI/IDX. Hingga saat ini, ada tiga indeks harga saham syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII), Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).

ISSI diluncurkan pada 12 Mei 2011, adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. Konstituen atau anggota ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK.

Konstituen ISSI diseleksi ulang dua kali dalam setahun, setiap Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Menurut BEI, metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.

Hingga 12 April 2019, terdapat  406 saham yang masuk dalam daftar konstituen ISSI.

JII pertama kali diluncurkan pada 3 Juli 2000, dengan konstituen hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat bursa. Review konstituen JII dilakukan dua kali setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

Anggota JII periode Desember 2018 - Mei 2019: 

  1. ADRO
  2. AKRA
  3. ANTM
  4. ASII
  5. BRPT
  6. BSDE
  7. CPIN
  8. CTRA
  9. EXCL
  10. ICBP
  11. INCO
  12. INDF
  13. INDY
  14. INTP
  15. ITMG
  16. JSMR
  17. KLBF
  18. LPPF
  19. PGAS
  20. PTBA
  21. PTPP
  22. SCMA
  23. SMGR
  24. SMRA
  25. TLKM
  26. TPIA
  27. UNTR
  28. UNVR
  29. WIKA
  30. WSBP

FATWA DAN HUKUM

Selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.

TONGGAK WAKTU

Perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia dimulai sejak PT Danareksa Investment Management meluncurkan reksadana syariah pertama di Indonesia pada 3 Juli 1997. JII diluncurkan pada 3 Juli 2000 oleh Bursa Efek Indonesia (pada saat itu Bursa Efek Jakarta).

 Sumber:

  1. https://market.bisnis.com/read/20130722/233/152323/kamus-bursa-apakah-yang-dimaksud-dengan-efek-syariah
  2. https://www.idx.co.id/idx-syariah/indeks-saham-syariah/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper