Bisnis.com, JAKARTA – Efek syariah adalah saham sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah. Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November.
INDEKS SYARIAH
Indeks saham syariah adalah indikator yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga saham ayariah yang ada di BEI/IDX. Hingga saat ini, ada tiga indeks harga saham syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII), Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).
ISSI diluncurkan pada 12 Mei 2011, adalah indeks komposit saham syariah yang tercatat di BEI. Konstituen atau anggota ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK.
Konstituen ISSI diseleksi ulang dua kali dalam setahun, setiap Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Menurut BEI, metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.
Hingga 12 April 2019, terdapat 406 saham yang masuk dalam daftar konstituen ISSI.
JII pertama kali diluncurkan pada 3 Juli 2000, dengan konstituen hanya terdiri dari 30 saham syariah paling likuid yang tercatat bursa. Review konstituen JII dilakukan dua kali setahun, Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.
Anggota JII periode Desember 2018 - Mei 2019:
- ADRO
- AKRA
- ANTM
- ASII
- BRPT
- BSDE
- CPIN
- CTRA
- EXCL
- ICBP
- INCO
- INDF
- INDY
- INTP
- ITMG
- JSMR
- KLBF
- LPPF
- PGAS
- PTBA
- PTPP
- SCMA
- SMGR
- SMRA
- TLKM
- TPIA
- UNTR
- UNVR
- WIKA
- WSBP
FATWA DAN HUKUM
Selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.
TONGGAK WAKTU
Perkembangan investasi syariah di pasar modal Indonesia dimulai sejak PT Danareksa Investment Management meluncurkan reksadana syariah pertama di Indonesia pada 3 Juli 1997. JII diluncurkan pada 3 Juli 2000 oleh Bursa Efek Indonesia (pada saat itu Bursa Efek Jakarta).
Sumber: