Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Kaji Perubahan Sistem Auto Rejection Saham IPO

BEI tengah mengkaji kemungkinan menghapus batasan auto rejection bagi pergerakan saham hari pertama emiten baru, yang selama ini dua kali lebih besar dari batasan biasa.
Pengunjung beraktivitas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Rabu (13/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung beraktivitas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta, Rabu (13/2/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia mengkaji penghapusan ketentuan batasan auto rejection bagi pergerakan harga saham pada hari pertama emiten baru di pasar modal, yang selama ini sebesar dua kali dari batasan biasa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan bahwa perubahan ketentuan ini merupakan bagian dari inisitif bursa untuk merevisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Selama ini, sistem auto rejection atas pergerakan harga saham di bursa diatur dengan batasan maksimal naik dan turun dalam sehari sebesar 35% bagi saham yang memiliki rentang harga Rp50-Rp200, lalu 25% bagi saham antara Rp200-Rp5.000, dan 20% bagi saham di atas Rp5.000.

Sementara itu, untuk perdagangan perdana saham yang baru dicatatkan, berlaku dua kali lipatnya yakni masing-masing 70% untuk Rp50-Rp200, 50% untuk Rp200-Rp5.000, dan 40% untuk saham di atas Rp5.000.

Dia mengungkapkan sejauh ini, bursa tengah mengkaji kemungkinan untuk menyamakan saja aturan auto rejection bagi saham emiten lama maupun emiten baru. Bursa memandang pembedaan tersebut tidak terlalu relevan.

“Kajiannya belum fix, tetapi arahnya sepertinya tidak akan dibedakan lagi,” tutur Laksono, Jumat (8/3/2019).

Sebelumnya, dia menuturkan bahwa kajian ini kemungkinan tidak dilanjutkan bila sistem electronic bookbuilding nantinya terealisasi.

Sistem ini akan mengatur pembagian penjatahan saham yang lebih transparan di pasar perdana. Dengan demikian, saham tidak hanya dikuasai beberapa pihak tertentu, yang justru memudahkan terjadinya manipulasi harga.

Kenaikan harga saham yang baru menggelar Initial Public Offering (IPO) sering kali disebabkan karena adanya diskon yang cukup besar pada harga penawaran di pasar perdana dibandingkan nilai intrinsik perusahaan, sehingga harga saham cenderung diapresiasi tinggi di hari pertama.

Sepanjang 2018, hampir semua saham baru mencatatkan auto rejection atas (ARA) pada hari pertama perdagangan di pasar sekunder. Kenaikan harga yang tak wajar bahkan berlanjut pada beberapa hari setelahnya sehingga menyebabkan saham-saham tesebut terkena status Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi.

Rencana perubahan Peraturan II-A ini mencakup pula rencana penghapusan batas bawah harga saham di bursa yang kini sebesar Rp50. Bursa masih belum menemukan model pengaturan yang tepat untuk hal ini.

Bersama dengan rencana penghapusan batas bawah Rp50 itu, bursa perlu juga mengatur tentang fraksi harga dan auto rejection bagi saham-saham yang harganya di bahwa Rp50.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper