Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LELANG SUKUK SELASA (5/3/2019) : Pemerintah Tawarkan 5 Seri, Ini Perinciannya

Pemerintah kembali menggelar lelang 5 Seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (5/3/2019) dengan target indikatif senilai Rp8 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah kembali menggelar lelang 5 Seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (5/3/2019) dengan target indikatif senilai Rp8 triliun.

Adapun seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2019.

Secara detail, lima seri yang dilelang adalah SPN-S 06092019 dengan imbalan diskonto, PBS014 imbalan dengan 6,5%,  PBS019 dengan imbalan 8,25%, PBS022 dengan imbalan 8,625%, PBS015 dengan imbalan 8%. Kelima seri tersebut memiliki waktu jatuh tempo masing-masing pada 6 September 2019, 15 Mei 2021, 15 September 2023, 15 April 2034, dan 15 Juli 2047.

Adapun lelang dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada 8 Maret 2019 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan berdasarkan MUI/VI/2008. Sementara itu, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper