Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau BKDI akan meluncurkan kontrak fisik timah terbaru dengan menggunakan pusat logistik berikat atau PLB sebelum akhirnya dapat diperdagangkan ke luar negeri.
CEO BKDI Lamon Rutten mengatakan bahwa kontrak baru tersebut untuk memulihkan perdagangan ekspor timah di Indonesia yang tersendat akibat kasus disegelnya timah dari salah satu smelter yang disimpan di gudang penyimpanan di Bangka Belitung.
“Progres pemulihan transaksi timah sangat luar biasa maju, kami akan luncurkan kontrak terbaru yang lebih menarik dan menguntungkan bagi kedua pihak, baik pedagang dan pembeli,” ujar Lamon saat dikunjungi Bisnis.com di kantornya, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnya timah yang diperdagangkan oleh BKDI menggunakan kontrak dengan sistem ekspor free on board (FOB) atau penyerahan yang dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang.
Pada kontrak fisik timah terbaru BKDI dengan PLB atau tempat penimbunan barang asal luar daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah Pabean dalam jangka waktu tertentu.
Kontrak ini juga memberikan kemudahan bagi para smelter untuk mendapatkan pembayaran yang lebih cepat, sedangkan untuk para pembeli dengan PLB dapat mengurangi jumlah risiko dan mempercepat pengiriman. Adapun, kontrak terbaru tersebut akan resmi diluncurkan pada Senin pekan depan (4/3/2019).
Lamon mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan edukasi dan pelatihan bagi pedagang dan smelter untuk menggunakan sistem baru tersebut sehingga perdagangan timah diharapkan akan segera kembali normal.
Sebagai informasi, pada Oktober lalu, polisi memasang police line di salah satu gudang milik mitra BKDI di Bangka Belitung atas dugaan timah yang berstatus ilegal dan tidak sesuai peraturan. Padahal, timah murni batangan tersebut telah memenuhi ketentuan verifikasi oleh Surveyor.
Akibat hal tersebut, sejumlah timah murni batangan yang telah siap ekspor pun akhirnya gagal serah dan perdagangan ekspor timah Indonesia tersendat.