Bisnis.com,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengatur agar promosi pemasaran efek termasuk iklan, brosur, atau alat komunikasi lainnya kepada publik lebih transparan serta memberikan informasi yang jelas tentang risiko serta penilaian tentang investor yang cocok atas instrumen itu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2019 tentang Promosi Pemasaran Efek Termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik.
POJK tersebut mengatur terutama terhadap promosi pemasaran efek yang bukan merupakan prospektus, prospektus ringkas, prospektus awal, atau memo. POJK ini mulai berlaku pada 8 Februari 2019.
POJK tersebut melarang emiten atau perusahaan efek untuk melakukan promosi dengan memuat informasi yang tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material, sehingga memberikan gambaran yang menyesatkan bagi publik.
Selain itu, OJK juga melarang emiten atau perusahaan efek memberikan gambaran yang menyesatkan karena isi dan/atau metode penyajiannya memberikan kesan bahwa efek tertentu tepat bagi pihak tertentu.
Padahal, sebenarnya pihak-pihak tersebut tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menanggung risiko yang ada pada efek tersebut.
OJK mewajibkan promosi pemasaran efek memuat informasi yang menunjukkan bahwa efek tertentu yang dipromosikan hanya cocok untuk kelompok pemodal tertentu. Selain itu, emiten atau perusahaan efek juga harus mengungkapkan risiko yang berhubungan dengan investasi atas efek itu.
Dalam hal promosi pemasaran efek memuat rekomendasi untuk membeli, menjual atau menahan efek tertentu, promosi pemasaran efek wajib paling sedikit memuat informasi tentang tanggal rekomendasi, harga pasar saat rekomendasi dibuat, dan pihak yang memberikan rekomendasi.
Selain itu, diwajibkan pula memberikan informasi apakah pihak yang memberikan rekomendasi atau pihak terafiliasinya telah memperdagangkan efek tersebut untuk rekeningnya secara regular, atau memiliki efek tersebut dengan nilai paling sedikit Rp25 juta.
“Dalam hal promosi pemasaran Efek memuat pendapat, proyeksi, atau ramalan mengenai Efek tertentu, pendapat, proyeksi, atau ramalan mengenai Efek tertentu tersebut wajib diungkapkan secara jelas,” ungkap pasal 5 POJK tersebut.
Dalam rangka penawaran umum, promosi pemasaran efek wajib memuat informasi bahwa pemodal hanya dapat melakukan pemesanan pembelian efek setelah pemodal dimaksud memperoleh prospektus atau memperoleh kesempatan untuk membaca prospektus, dan setelah pernyataan pendaftaran efektif.
OJK akan mengenakan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan ini berupa sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan/atau pendaftaran.
Selain sanksi administratif, OJK juga dapat melakukan tindakan tertentu kepada pihak yang melanggar aturan ini. Di samping itu, OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi ini kepada masyarakat.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-122/PM/1996 tentang Promosi Pemasaran Efek termasuk Iklan, Brosur, atau Komunikasi Lainnya kepada Publik, beserta Peraturan Nomor IX.A.9 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.