Bisnis.com, JAKARTA – PT Bakrie & Brothers Tbk. masih menantikan payung hukum terkait dengan kendaraan listrik guna bisa memasarkan bus listrik hasil produksi perseroan.
Perusahaan bersandi saham BNBR itu sangat menunggu payung hukum atas kendaraan listrik, pasalnya, hal tersebut sangat berpengaruh untuk insentif kendaraan listrik. Apabila Perpres tersebut selalu molor, perseroan tidak dapat melakukan penjualan.
“Sekarang ini kita masih pakai asumsi, kalau investasi by apa insentifnya? Bagaimana supaya ini bisa menjadi kompetitif dan sebagainya,” ujar Bobby Gafur Sulistyo Umar, Direktur Utama Bakrie & Brother kepada Bisnis.com, Selasa (19/2/2019).
Padahal, pada 2022, BNBR menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 55% untuk penjualan bus listrik dengan nilai investasi pada tahap pertama tersebut adalah US$300 juta.
Dengan berfokus menjual kendaraan transportasi umum, BNBR mengaku hingga saat ini belum ada pihak yang melakukan penawaran karena dari kedua belah pihak, baik BNBR selaku penjual belum dapat mematok harga karena Perpres yang masih belum rampung, sedangkan dari pihak pembeli masih enggan melakukan penawaran.
“Nah ini masih kita tunggu Perpres dengan insentif-insentif ini apakah bisa menjadi lebih murah,” jelasnya.
Tidak hanya BNBR, sebelumnya, dua perusahaan transportasi yang sedang mengincar kendaraan listrik untuk digunakan untuk operasinya juga sedang menunggu rampung regulasi tentang kendaraan listrik. Dua perusahaan yang telah menyatakan minatnya yakni PT Blue Bird Tbk. (BIRD) yang menyatakan akan menggunakan mobil listrik sebagai taksi dan PT Steady Safe Tbk. (SAFE) yang akan menggunakan bus listrik untuk angkutan dalam kota.