Bisnis.com, JAKARTA— Manejemen PT Merck Tbk. menegaskan keputusan perseroan untuk merevisi jumlah dividen interim merupakan murni keputusan internal dan tidak diintervensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kami tegaskan perubahan ini tidak ada intervensi dari IDX. Konsultasi yang dilakukan perseroan [dengan BEI] memberikan perspektif baru bagi direksi dalam memutuskan besarnya dividen interim yang akan dibagikan,” ungkap Sekretaris Perusahaan Merck dalam konfirmasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (19/12).
Sebagaimana diketahui, emiten dengan sandi MERK tersebut pada 10 Desember mengumumkan akan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2018 sebesar Rp3.260 per saham, dengan total nilai yang dibayarkan mencapai Rp1,46 triliun kepada 448 juta pemegang saham.
Akhir pekan lalu, MERK merevisi nilai pembagian dividen tersebut menjadi hanya Rp2.565 per saham atau senilai total Rp1,149 triliun. Dengan demikian, nilai tersebut akan lebih kecil dari proyeksi laba sepanjang tahun perseroan pada 2018 yaitu Rp1,202 triliun.
Pada paparan publik insidentil pagi ini, Direktur Keuangan Merck Bambang Nurrcahyo sempat menyebut perseroan memiliki beberapa pertimbangan terkait penurunan nilai dividen. Pertama, dividen akhir tersebut merupakan yang telah disetujui Dewan Komisaris. Kedua, berdasarkan masukan dari manajemen BEI.
“Berdasarkan konsultasi dengan bursa, yang mana BEI dengan prinsip kehati-hatiannya dan dengan prudence yang disampaikan kepada kami, Direksi memutuskan untuk menerima masukan BEI dan menghargainya deng menurunkan jumlah dividen interim menjadi Rp1,149 triliun,” ungkap Bambang.