Bisnis.com, JAKARTA – Sanksi AS yang sebelumnya sudah dicabut pada kesepakatan nuklir 2015 kepada Iran, kembali dijatuhkan pada tengah malam waktu New York karena Presiden Donald Trump ingin memenuhi janjinya untuk kembali memberikan tekanan pada Republik Islam setelah kembali mengaktifkan program uji nuklir dan peluru kendali.
Menteri Luar Negeri AS Michael Pompeo dijadwalkan mengumumkan delapan negara yang akan diberi keringanan sanksi untuk tetap bisa mengimpor minyak Iran pada Senin (5/11) 08.30 pagi waktu AS.
Diperkirakan, Jepang, India, dan Korea Selatan menjadi sejumlah negara yang terbebas dari sanksi sementara. China, yang merupakan salah satu pembeli minyak mentah Iran, sedang dibicarakan untuk masuk dalam daftar pelonggaran sanksi. Adapun, Taiwan dan Turki juga diperkirakan masuk dalam daftar.
Lebih dari 700 orang, entitas, kapal, dan kapal terbang akan dikenakan sanksi. Selain itu, sanksi tersebut juga meliputi bank, perusahaan pengiriman, dan pengekspor minyak Iran.
Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin mengatakan pada Jumat (2/11) bahwa tujuan AS adalah menghentikan pendanaan global untuk mengalir ke rezim Pemerintahan Iran saat ini.
Pada perdagangan Senin (5/11/2018) harga minyak West Texas Intermediate (WTI) mengalami penurunan 0,27 poin atau 0,43% menjadi US$62,87 per barel dan selama tahun berjalan, harga minyak WTI sudah mencatat kenaikan harga sebanyak 4,29%.
Adapun, harga minyak Brent mencatatkan penurunan 0,13 poin atau 0,18% menjadi US$72,70 per barel dan membukukan kenaikan harga 8,88% secara year-to-date (ytd).
Sepanjang Oktober, harga minyak Brent sudah mencatat penurunan hingga 15% dari puncaknya pada posisi US$85 per barel karena kenaikan spekulasi akan adanya keringanan sanksi pada sejumlah negara pengimpor minyak Iran.
Hal itu didukung pula oleh adanya tanda bahwa produsen Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) akan kembali meningkatkan produksi untuk mengimbangi kesenjangan pasokan setelah Iran terkena sanksi.