Bisnis.com, JAKARTA--Jajaran direksi baru PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. tengah merencakan konsolidasi untuk memperbaiki kondisi keuangan.
Saat dihubungi Bisnis, Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Hengky Koestanto mengatakan berada di sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dia pun enggan memaparkan secara detail terkait dengan strategi yang akan dilakukan.
"Masih konsolidasi dulu," ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (25/10/2018).
Di sisi lain, Hengky pun mengamini bahwa telah menerima surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait perubahan direksi dan komisaris.
Dalam dokumen yang diterima Bisnis, surat tersebut bernomor AHU-AH.01.03-0255709, perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. yang ditujukan kepada Notaris Emmyra Fauzia Kariana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, melalui Plt Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Cahyo Rahadian Muzhar menuliskan, "sesuai dengan data dalam format isian perubahan yang disimpan dalam sistem administrasi Bahan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 60 Tanggal 22 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Emmyra Fauzia Kariana, yang berkedudukan di Jakarta Selatan, mengenai perubahan Direksi dan Komisaris, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan, tellah diterima di dalam Sistem Administrasi Bahan Hukum."
Namun, Stefanus Joko Mogoginta selaku direksi lama, masih menilai bahwa rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar jajaran komisaris ilegal. Dia pun menilai, keputusan RUPSLB juga tidak sah.
"Tidak sah RUPSLB kemarin, ya produknya tidak sah pula," ungkapnya.
Terkait itu, Joko mengaku telah melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya, Joko mengatakan, bila berpatokan pada surat OJK nomor 2231 bahwa untuk menyelenggarakan RUUPS, maka dewan komisaris wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu meminta direksi untuk menyelenggarakan RUPS.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bahwa BEI bersifat netral. "Pada saat kisruh terjadi, kami menentukan positioning. Siapa nama-nama yang masih tercatat di AD ART, kami tetap berikan akses infromasi secara elektronik yang namanya IDX Net ke semua perusahaan," kata Nyoman.
Nyoman mengatakan, Tiga Pilar (AISA) telah melakukan RUPSLB dan sudah disampaikan ke Menkumham juga. Saat ini, BEI tengah mereview terhadap dokumentasi.
"Yang ingin kami tegaskan di sini adalah dalam hal mereka sudah mendapatkan dokumen-dokumen yang atau menyelenggarakan RUPSLB sesuai ketentuan, kami akan mempertimbangkan memberikan akses yang diberikan kewenangan tersebut," tambah Nyoman.
BEI mengaku, hingga saat ini, dokumen yang diterima terkait kisruh AISA belum lengkap. Dia mengatakan, BEI akan melakukan pemanggilan kepada direksi lama untuk menyampaikan sesuatu dan memanggil direksi baru.