Bisnis.com, JAKARTA – China meluncurkan penyelidikan anti-dumping pada impor baja tahan karat senilai US$1,3 miliar, termasuk yang diimpor dari pabrik China yang memiliki operasi di luar China, setelah adanya keluhan bahwa jumlah produksi baja yang telalu banyak telah menimbulkan kerugian bagi industri baja lokal.
Menteri Perdagangan China Zhang Shan mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan akan menyasar pada impor baja anti karat (billet), gulungan lembaran baja tahan karat, dan lempengan baja dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia, yang jumlahnya melonjak hingga tiga kali lipat pada tahun lalu.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons pada keluhan dari perusahaan Shanxi Taigang Stainless Steel, yang juga didukung oleh empat perusahaan baja China termasuk Baosteel, yang menyalahkan biaya impor murah sehingga membuat harga baja tertekan.
China membuat dan menggunakan sekitar setengah dari keseluruhan baja anti karat dunia, yang digunakan untuk bahan pelindung korosi bangunan, transportasi, dan kemasan sejumlah produk.
Selain menyasar delapan produsen baja anti karat dari luar negeri, China juga mendaftar sejumlah perusahaan asal China di Indonesia yang menjadi salah satu produsen terbesar di dunia, Tsingshan Stainless Steel, beserta 19 perusahaan trader yang mengimpor produk dari Tsingshan.
Sejumlah swasta pribadi China sudah memulai dan membuka fasilitas operasi di Indonesia selama beberapa tahun terakhir, untuk memanfaatkan sumber daya nikel yang melimpah dan biaya produksi yang rendah.
Baca Juga
Sejumlah analis mengungkapkan bahwa sebagian besar produk yang dihasilkan dari pabrik baja anti karat di Indonesia dijual ke China.
Pertumbuhan impor yang cepat dinilai merugikan pasar baja anti karat China. Sekitar 2/3 impor baja anti karat China diimpor dari Indonesia pada tahun lalu, naik 5% dari 2016. Kenaikan tersebut tercatat sebanyak 86% pada sepanjang kuartal I/2018.
Harga baja yang diimpor anjlok hingga 23% menjadi US$1.867 per ton dari tahun sebelumnya setinggi US$2.436 per ton.
Keluhan dari Shanxi menyatakan bahwa dengan diizinkannya produk dari luar yang masuk ke China akan menurunkan harga baja anti karat dan meningkatkan pangsa pasar bagi produsen baja di luar China. Penjualan produksi domestik China akan mengalami penurunan.
Peter Peng, Konsultan Senior CRU Beijing, mengungkapkan bahwa penyelidikan tersebut sepenuhnya didorong oleh gangguan industri perusahaan domestik dengan pabrik pribadi di luar China yang bertumbuh dengan pesat.
“Karena biaya produksinya rendah, akan menjadi lebih bersaing dengan produk asli China,” ujar Peng, dikutip dari Reuters, Senin (23/7/2018).
Perusahaan Tshingshan membuka pabrik pada tahun lalu dengan kapasitas 3 juta ton per tahun. Sementara itu, perusahaan Delong Holdings baru berencana untuk membuka pabrik produksi baru pada tahun depan.
Peng menilai bahwa kebijakan pajak anti-dumping akan memaksa pabrik-pabrik tersebut untuk mencari pasar baru untuk produknya, yang justru bisa menambah kelebihan pasokan baja tahan karat global.
Perusahaan dari Uni Eropa yang ditargetkan akan terkena penyelidikan mencakup Acerinox dari Spanyol, Outokumpu Oyj dari Finlandia, dan Aperan asal Luxembourg.
Adapun, sejumlah perusahaan baja anti karat asal Jepang yang akan dikenakan pajak anti-dumping di antaranya Nisshin Steel Co. Ltd, Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp., dan JFE Steel Corp.
Dari Indonesia ada perusahaan PT Jindal Stainless dan dari Korea Selatan ada perusahaan pembuat baja Posco yang juga termasuk dalam daftar pajak anti-dumping.