Bisnis.com, JAKARTA - Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, PT Bursa Efek Indonesia melakukan suspensi terhadap saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
Emiten bersandi AISA itu harus menerima sanksi penghentian sementara perdagangan efek baik saham maupun obligasi di seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek hari ini, Kamis (5/7/2018).
Sanksi tersebut dijatuhkan merujuk pada surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No: KSEI-8969/DIR/0718 tanggal 4Juli 2018 mengenai penundaan pembayaran bunga atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I Tahun 2013.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," kata Rian Ardhi Redhite, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/7/2018).
Sebelumnya, bursa juga memantau pergerakan saham AISA yang bergerak tidak wajar alias unusual market activity (UMA).
Dalam sebulan terakhhir saham AISA jatuh drastis dari posisi 460-an hingga dihentikan perdagangannya karena terpersok ke level 168 per saham. Performa saham AISA terpukul akibat kasus beras yang menimpa anak usahanya, dan dalam setahun terakhir harga sahamnya terjun bebas dari level tertingginya 2.360 pada 13 April 2017.
Rencana divestasi anak usaha perberasannya juga mengambang sampai saat ini. Meski demikian, manajemen TPS Food mengaku pihaknya berkomitmen tetap menjaga performa bisnis perusahaan.