Bisnis.com, JAKARTA – Setelah melayangkan surat pengunduran diri ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Oktober 2017, PT Taisho Pharmacheutical Tbk. akhirnya resmi mengundurkan diri dari pasar saham domestik.
Dalam keterbukaan informasi di situs resmi BEI, Taisho Pharmaceutical menyebut telah memenuhi persyaratan dan prosedur delisting. Sebelumnya, saham perusahaan yang memiliki kode efek SQBB tersebut sudah disuspensi di seluruh pasar sejak 2009. Menjelang delisting, BEI sempat membuka suspensi Taisho Pharmaceutical pada 12 Januari 2018.
“Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek perseroan dari Bursa Efek Indonesia secara efektif pada Rabu, 21 Maret 2018,” ungkap keterbukaan BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan, dan PH Kepala Divisi Operasional Perdagangan, Adi Pratomo Aryanto, Selasa (20/3/2018).
Manajemen BEI menyebut dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat atau delisting, maka Taisho Pharmaceutical tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Jika Taisho Pharmaceutical kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Adapun, Taisho Pharmaceutical Indonesia merupakan subsidiary dari Taisho Pharmaceutical Co., perusahaan farmasi yang berbasis di Tokyo, Jepang. Beberapa produk Taisho Pharmaceutical Indonesia yang cukup terkenal yaitu Counterpain dan Tempra.