Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak delapan perusahaan asing menyatakan minatnya untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan ritel.
Jumlah ini menurun dibandingkan informasi yang disampaikan oleh BEI pada Januari lalu. Kala itu, BEI mengumumkan bahwa sebanyak 10 perusahaan asing yang memiliki 50% aset atau sumber pendapatan di Indonesia tetapi tercatat di bursa luar negeri siap melakukan dual listing.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, perusahaan tersebut beroperasi di luar negeri dan di Indonesia. Sebagian merupakan perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di bursa efek luar negeri.
"Yang sudah datang sekitar delapan [perusahaan] menyatakan minat. Sektornya macam-macam ada perkebunan, pertambangan, ritel, dan lain-lain," katanya di Gedung BEI, Rabu (21/2/2018).
Berdasarkan informasi yang diterima BEI, mayoritas perusahaan tersebut ingin melakukan penawaran umum saham perdana untuk kebutuhan restrukturisasi, kebutuhan dana, serta menyebarkan saham kepada masyarakat Indonesia.
Menurut Samsul, hal ini wajar mengingat sebagian besar keuntungan yang berhasil diperoleh berasal dari Tanah Air. Sehingga, masyarakat Indonesia juga berhak untuk memiliki saham di perusahaan tersebut.
"Ini agar memberi kesempatan masyarakat Indonesia untuk memiliki [saham], karena sebagian besar pendapatan mereka berasal dari Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, terkait mekanisme yang bisa dilakukan untuk melakukan initial public offering (IPO) menurut Samsul tidak perlu dirisaukan. BEI menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan perusahaan asing.
Caranya bisa dengan Indonesian Depository Receipt atau Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI), maupun melalui holding yang didirikan di Indonesia sehingga berbentuk Perseroan Terbatas (PT). "Jadi ada banyak pilihan, tergantung masing-masing perusahaan," ujarnya.
Proses listing bagi perusahaan asing memang sedikit rumit. Pasalnya, Keputusan Direksi PT BEI Nomor KEP-00001/BEI/01-2014 mengamanaytkan bahwa perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Indonesia harus berbentuk PT.
Di sisi lain, meskipun pelaksanaan SPEI telah diberlakukan sejak 1997 melalui Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-49/PM/1997, namun sejauh ini belum ada perusahaan asing yang memanfaatkan fasilitas tersebut.