Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permendag 82/2017 Jadi Katalis Positif bagi Emiten Kapal

Merespons kebijakan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia dalam proses ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (CPO), saham emiten kapal dinilai bakal mengilap.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintasi sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu 23/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Merespons kebijakan Kementerian Perdagangan yang mewajibkan penggunaan kapal berbendera Indonesia dalam proses ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (CPO), saham emiten kapal dinilai bakal mengilap.

Saat ini, ada beberapa segmen perusahaan pelayaran, mulai dari kargo pengangkut baru bara, pengangkut minyak dan gas, dan di segmen kontraktor migas. Selama ini, emiten pengangkut batu bara hanya beroperasi di dalam negeri.

Kendati demikian, Kepala Riset PT Koneksi Kapital Alfred Nainggolan mengatakan sejauh apa sentimen positif yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan.

“Dulu pada 2008—2009 kita juga memiliki aturan soal Asas Cabotage yang mewajibkan pakai kapal berbendera Indonesia. Namun kondisi di lapangan, pengawasannya lemah. Makanya emiten kapal kita juga tidak bisa besar,” ungkap Alfred saat dihubungi Bisnis.com.

Alfred menyampaikan untuk dapat berdampak positif pada investasi dan kinerja emiten kapal nasional, aturan tersebut harus benar-benar siap dilaksanakan mulai dari sensus kapal, hingga pengawasan di lapangan.

Dia menyebut dari dampak kebijakan tersebut, saham sejumlah emiten kapal sempat terkerek sejak pekan kedua dan ketiga Januari 2018. Kapal-kapal pengangkut komoditas berpeluang besar untuk menyambut kebijakan tersebut jika praktik di lapangan sesuai dengan amanah aturan pemerintah.

Adapun, Peraturan Menteri Perdagangan No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu menginstruksikan eksportir batu bara dan CPO wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Hal yang sama juga berlaku untuk importir beras dan importir yang memasukkan barang untuk pengadaan barang pemerintah.

Adapun, berdasarkan data yang Bloomberg, saham beberapa emiten kapal pengangkut komoditas batu bara memang menghijau sepanjang tahun berjalan, misalnya PSSI yang sudah naik 60,91% (ytd), MBBS menguat 41,53%, dan PTRO yang sahamnya sudah menguat 44,58%.

Analis Binaartha Sekuritas M. Nafan Aji Gusta Utama mengatakan saat ini, harga komoditas global yang muai kondusif seharusnya dapat meningkatkan prospek bisnis emiten perkapalan yang bergerak di sektor pengangkut komoditas baik yang beroperasi di dalam negei maupun berorientasi ekspor.

Apalagi, Nafan menggarisbawahi dengan adanya Permendag No. 82 Tahun 2017 yang mewajibkan eksportir batu bara dan CPO menggunakan kapal berbendera Indonesia, prospek bisnis kapal pengangkut komoditas akan lebih pasti.

“Industri kapal dalam negeri masih agak tertinggal, itu karena emiten-emiten kita [sektor perkapalan] masih small cap semua. Kebijakan Permendag itu akan memberikan dampak positif karena emiten akan mudah melakukan ekspansi bisnis untuk meningkatkan kinerja fundamental perusahaan,” ungkap Nafan saat dihubungi Bisnis.com.

Peraturan Menteri Perdagangan No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu menginstruksikan eksportir batu bara dan CPO wajib menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Nafan menjelaskan salah satu emiten pengangkut komoditas misalnya PT Mitrabahtera Segara Sejati yang hingga kuartal ketiga tahun 2017 masih mencatatkan net loss.

“Namun secara teknikal pergerakan sahamnya sangat bullish sehingga berpotensi menyentuh level Rp1.240 dari saat ini Rp835,” ungkap Nafan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper