Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun market standard transaksi repo atas efek bersifat ekuitas. Ini merupakan panduan atau acuan transaksi repo untuk saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, panduan mengenai hal tersebut sebenarnya telah termuat dalam Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. Dengan demikian, menurutnya, pelaku pasar harus menyusun aturan teknisnya.
"Ini market standarnya harus ada. Di GMRA itu sudah ada untuk saham, itu [market standard] juga harus dibuat karena memang untuk saat ini belum ada," katanya, akhir pekan lalu.
Market standard transaksi repo atas efek bersifat ekuitas menyusul panduan sebelumnya yang telah diluncurkan oleh Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun), yakni market standard untuk transaksi repo atas efek bersifat utang.
Hoesen menjelaskan, perlunya market standard untuk saham ditujukan agar bertujuan meminimalisasi adanya perselisihan pada transaksi repo ekuitas. Dia Salah satunya adalah transaksi repo atas ekuitas di luar bursa dan tidak dilaporkan yang perlu diatur lebih rinci.
"Itu salah satu yang perlu diatur. Intinya [tujuan dari market standar] untuk mengurangi dispute antar diler yang melakukan transaksi," ujarnya.