Bisnis.com, JAKARTA--PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menolak pembatalan force delisting PT Inovisi Infracom Tbk. yang efektif berlaku pada 23 Oktober 2017.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengungkapkan pihaknya mengambil keputusan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sehingga, ketika ada pelanggaran maka opsi delisting bisa dilakukan.
"Lagipula, INVS itu sudah sekitar tiga tahun disuspensi. Kami memiliki hak untuk mendelisting," ujarnya, Kamis (5/10).
Tito menambahkan terkait rencana bisnis emiten berkode saham INVS, mereka bisa melakukan pencatatan efek kembali atau relisting sekitar enam bulan dari tanggal efektif delisting.
Namun, perseroan pun harus memberikan bukti bahwa usaha masih berjalan dan laporan keuangan terakhir terkait kondisi perusahaan. Sehingga BEI dapat yakin dengan rencana jangka panjang yang dijabarkan perseroan dalam surat kepada direksi bursa, Rabu (4/10).
"Kami kan harus ada kepastian terkait rencana ekspansi bisnis INVS dan bukti bahwa INVS benar-benar masih beroperasi," ujar Tito.
Seperti yang diketahui, Inovisi Infracom meminta kelonggaran kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait keputusan forced delisting yang efektif berlaku per 23 Oktober 2017.
Dalam keterbukaan BEI, Rabu (4/10), direksi emiten berkode INVS mengirimkan dua surat kepada direksi BEI. Surat pertama, direksi mengungkapkan perseroan berharap pihak bursa dapat memberikan kelonggaran waktu bagi pengurus perusahaan unfuk menyelesaikan kewajiban.
Surat atas nama Direktur Inovisi Infracom Pantur Silaban dan Direktur Inovisi Dimass Anugrah Agro Atmaja perseroan akan merealisasikan akuisisi proyek dan proyek internal subsidiary yang seluruhnya merupakan going concern perseroan.
“Sehingga dalam hal ini kepentingan maupun investasi yang telah dilakukan oleh pemegang saham minoritas dan pemegang saham publik dalam perusahaan dapat tetap terjaga dan terlindungi,” paparnya dalam surat yang juga ditandatangani oleh Komisaris Utama Boyke G.P Siahaan.