Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tiga sektor industri yaitu petrokimia, pupuk dan baja akan mendapatkan penurunan harga gas di bawah US$6 per mmbtu.
Peraturan menteri terkait penurunan harga gas untuk tiga sektor tersebut sedang disiapkan dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2017.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian mengusulkan penurunan harga gas industri bagi sepuluh sektor yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja/logam lainnya, keramik, kaca, ban dan sarung tangan karet, pulp dan keras, makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki.
Namun penurunan harga gas untuk industri lainnya belum dibahas dalam rapat koordinasi kemarin (17/11/2016).
Pemerintah akan membentuk formula khusus untuk menentukan harga gas industri agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan penyesuaian harga gas tersebut.
“Emiten yang terkait dengan tiga sektor industri tersebut akan diuntungkan, diantaranya BRPT, TPIA, SRSN, KRAS, GDST, ISSP, JPRS,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Jumat (18/11/2016).