Bisnis.com, DENPASAR--Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat total volume transaksi pembelian dan penjualan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) berdasarkan transaksi uang kertas asing (UKA) dan travel check (TC) mencapai Rp22,67 triliun hingga September 2016.
Causa Iman Karana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, mengatakan jumlah tersebut meningkat 10,95% dibandingkan September 2015 yang mencapai Rp10,5 triliun. Dengan banyaknya transaksi penukaran valuta asing di Pulau Bali, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi serta memberikan arahan bagi wisatawan dalam melakukan penukaran mata uang asing menjadi rupiah bisa di tempat yang legal.
“Kami telah menyediakan sistem informasi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) melalui www.balimoneychanger.com<http://www.balimoneychanger.com/>, dimana aplikasi ini akan memudahkan masyarakat atau wisatawan untuk mendapatkan informasi tempat penukaran mata uang asing bukan bank yang berizin dari kami,” terangnya kepada media belum lama ini.
Dia menambahkan, melalui laman tersebut, masyarakat maupun wisatawan akan mendapatkan informasi dimana saja money changer berizin terdekat karena berbasis GPS, termasuk lengkap dengan alamat serta nomor kontak.
“Sehingga wisatawan mancanegara maupun domestik yang datang ke Bali kini tidak perlu bingung untuk mencari pedagang valuta asing atau mencari kegiatan usaha penukaran valuta asing nonbank yang legal di Bali,” ungkapnya. Pihaknya pun mengajak masyarakat maupun wisatawan menjaga citra pariwisata Indonesia, khususnya Bali dengan menukarkan valuta asing ke KUPVA berizin melalui aplikasi atau website tersebut.
“Kami juga berharap KUPVA yang belum berizin agar segera mengurus perizinannya agar tidak merugikan konsumen,” ujarnya. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat total KUPVA BB di Bali mencapai 662 kantor yang terbagi menjadi 139 kantor pusat dan 523 kantor cabang hingga saat ini. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2015 lalu yang hanya 612 kantor KUPVA BB di Bali.