Pemerintah telah menetapkan empat tempat tertentu yang dapat digunakan para wajib pajak sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak).
Satu dari empat tempat tersebut adalah Kantor Pusat Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlokasi di Gedung BEI, Jakarta.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan dengan ditetapkannya Kantor BEI, wajib pajak dimudahkan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya di satu tempat, yakni di Gedung BEI.
Penetapan pemerintah tersebut berdasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
Penetapan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak ini dilakukan untuk lebih memberi kemudahan kepada wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak.
Untuk semakin menyukseskan program amnesti pajak, pemerintah juga membentuk Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta pada tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Selain Kantor BEI, ketiga Tempat Penyampaian amnesti pajak yakni Kantor Pusat Bank Mandiri, Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) yang seluruhnya berada di Jakarta.
"Kami mendukung penuh kesuksesan program amnesti pajak. Dengan dibuka di BEI, wajib pajak bisa menyelesaikan seluruh proses hanya di satu tempat," kata Tito, Selasa (20/9/2016).
Sebelumnya, BEI telah menyiapkan seluruh kantor perwakilan di 20 kota di Indonesia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh investor terkait penempatan dana repatriasi amnesti pajak di pasar modal. BEI juga siap menjawab setiap pertanyaan mengenai mekanisme penanganan dana repatriasi amnesti pajak.
“Dengan dukungan dari seluruh pihak, kami optimistis program amnesti pajak ini akan berjalan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya di pasar modal,” tambah Tito.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, sampai dengan Senin (19/9) pukul 13.45, perolehan dana repatriasi dari program amnesti pajak telah mencapai Rp53,3 triliun.
Dana tersebut baru mencapai 5,33% dari target penerimaan dana repatriasi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.000 triliun.
Berdasarkan komposisi harta, jumlah aset yang dideklarasikan wajib pajak masih didominasi dari dalam negeri, yakni sebesar Rp670 triliun, sedangkan deklarasi dari luar negeri sekitar Rp236 triliun.
Target pemerintah untuk dana deklarasi adalah sebesar Rp4.000 triliun, sementara itu Jumlah dana tebusan yang dicatatkan sebesar Rp22,7 triliun atau sekitar 13,75% dari target dana tebusan yang masuk ke kas negara yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp165 triliun.
Jumlah dana tebusan tersebut masih didominasi oleh dana obyek pajak dari non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah melakukan penebusan dengan total Rp20,2 triliun.
Selanjutnya, dana yang berasal dari tebusan badan non-UMKM sebesar Rp1,70 triliun, obyek pajak UMKM sebesar Rp737 miliar, dan badan UMKM sebesar Rp27,2 miliar.
Jumlah Surat Pernyataan Harta Wajib Pajak yang dikeluarkan Dirjen Pajak telah mencapai 84.424 lembar surat, atau telah bertambah 62.236 lembar surat dari jumlah Surat Pernyataan Harta pada akhir bulan lalu sebesar 22.188 lembar surat.