Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis Ketentuan Pengecualian Tender Offer

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah merilis surat edaran terkait ketentuan soal penghapusan mekanisme tender offer dalam rangka amnesti pajak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan menyatakan telah merilis surat edaran terkait ketentuan soal penghapusan mekanisme tender offer dalam rangka amnesti pajak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan insentif terkait pengecualian tender offer dirilis karena dengan adanya amnesti pajak ada kemungkinan terjadi perubahan porsi kepemilikan saham di pasar modal.

“Surat edaran seperti saya sampaikan terkait dengan keterbukan informasi dan kewajiban tender offer sudah keluar,” katanya usai memberikan speech di Seminar Bawa Pulang, Bangun Negara, Peran Aktif Pelaku Pasar Mensukseskan Amnesti Pajak, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Penghapusan tender offer berlaku bagi investor yang saat ini memiliki saham atas nama (nominee) yang berencana mengembalikan kepemilikan saham tersebut dari nominee menjadi namanya sendiri. Adapun, nila seorang investor dalam rangka amnesti pajak memiliki saham 51% atau lebih dari seluruh saham yang disetor penuh, maka dia tidak perlu tender offer. Dispensasi ini bakal berlaku selama program amnesti pajak berjalan, yakni hingga Maret 2017.

Pengecualian tender offer diberlakukan ke seorang investor yang sudah melakukan crossing saham di pasar negosiasi dan sebelumnya sudah terdaftar dalam peserta program amnesti pajak. Jadi, kecil kemungkinan dispensasi tender offer diberlakukan kepada investor yang tidak ikut program amnesti pajak. 

Bila tender offer tidak dalam rangka amnesti pajak, maka aksi itu masuk kategori aksi korporasi dan investor tersebut harus mengikuti ketentuan OJK tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Insentif lain yakni diskon biaya transaksi pengalihan saham (crossing fee) hingga 50% dari biaya saat ini sebesar 0,03% dari nilai transaksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper