Bisnis.com, JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Siantar Top Tbk. (STTP) ke dalam transaksi yang yang di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA).
Dalam pengumuman BEI yang dipublikasikan Jumat (1/7/2016), BEI menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham STTP yang di luar kebiasaan atau UMA.
Adapun, informasi terakhir yang dipublikasikan oleh emiten adalah informasi pada 13 Juni 2016 melalui IDX Net mengenai Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham STTP tersebut, pihak bursa saat ini tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut. Investor diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Investor juga agar mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.