Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN PAILIT: Anak Usaha SUGI Upaya Negosiasi

Perusahaan energi PT Sugih Energy Tbk. meminta proses negosiasi di luar persidangan kepada anak usahanya, PT Petroselat Ltd., yang digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sugih Energy/sugihenergy.com
Sugih Energy/sugihenergy.com

Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan energi PT Sugih Energy Tbk. meminta proses negosiasi di luar persidangan kepada anak usahanya, PT Petroselat Ltd., yang digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur & Sekretaris Perusahaan Sugih Energy Fachmi Zarkasi mengatakan perseroan memastikan anak usahanya PT Petroselat Ltd., dimohonkan pailit oleh PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping melalui perkara No. 16/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Latar belakang permohonan kepailitan tersebut adalah wanprestasi atas kewajiban-kewajiban pembayaran dari Petroselat berdasarkan hubungan kontraktual yang terkait dengan RLI dan SMS," katanya dalam keterangan pers, Senin (9/5/2016).

Dia menyebutkan, nilai komulatif dari materialitas gugatan yang diajukan oleh RLI dan SMS berdasarkan permohonan kepailitas sejumlah US$850.469 setara dengan 0,15% dari total keseluruhan aset perseroan.

Petroselat merupakan pihak operator dari Blok Selat Panjang PSC, yang terletak di Provinsi Riau yang merupakan aset migas berproduksi nasional. Perseroan merupakan pemilik tidak langsung atas 55% saham Petroselat, yang didasarkan melalui kepemilikan dari Petronusa Bumibakti, dan International Mineral Resources, Inc.

Menurutnya, kontribusi pendapatan yang diperoleh perseroan dari Petroselat senilai US$1,73 juta setara dengan 0,07% dari total keseluruhan pendapatan usaha yang diterima perseroan. Proses persidangan baru dimulai dan masih berada dalam agenda acara pengajuan permohonan kepailitan.

Perseroan akan meminta Petroselat untuk menunjuk kuasa hukum dalam rangka mewakili dan membela kepentingan hukum Petroselat dalam permohonan Kepailitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, perseroan juga meminta Petroselat untuk mengupayakan upaya penyelesaian di luar pengadilan terhadap kreditur yang terkait," jelasnya.

Gas alam produksi Petroselat sudah dijual kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan ada beberapa kontrak dengan perusahaan lainnya. Pada Mei 2015, SUGI melalui Petroselat menandatangani perjanjian jual beli gas alam dengan PT PLN senilai US$50 juta dan kerjasama tersebut memiliki jangka waktu 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper