Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sugih Energy Tbk menilai anak usahanya, Petroselat Ltd, masih mampu untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping.
Direktur PT Sugih Energy Tbk Fachmi Zarkasi menyayangkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh kedua mitra usahanya tersebut. Operasional usaha Petroselat masih terus berjalan dan dinilai masih memiliki prospek yang bagus.
"Petroselat masih mampu untuk membayar utang kepada para krediturnya, terlebih saat ini memiliki rencana ekspansi usaha di bidang gas," kata Fachmi, Minggu (8/5/2016).
Petroselat merupakan anak usaha emiten dengan kode SUGI yang menjadi operator blok Selat Panjang yang berlokasi di Riau. Kepemilikan sahamnya terdiri dari 55% milik SUGI dan sisanya dikuasai PetroChina International SelatPanjang Ltd.
Dia menjelaskan gas alam produksi Petroselat sudah dijual kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan ada beberapa kontrak dengan perusahaan lainnya. Pada Mei 2015, SUGI melalui Petroselat menandatangani perjanjian jual beli gas alam dengan PT PLN senilai US$50 juta dan kerjasama tersebut memiliki jangka waktu 5 tahun.
Pihaknya juga menilai permohonan pailit dalam perkara aquo terlalu terburu-buru. SUGI mengaku belum pernah mendapatkan notifikasi tagihan dari kedua pemohon tersebut sebelum menghadapi permohonan kepailitan.
SUGI masih akan melakukan verifikasi ulang jumlah tagihan yang diajukan oleh para pemohon tersebut. Namun, pihaknya tidak membantah bahwa anak usahanya memang memiliki utang.
Verifikasi ulang tersebut, lanjutnya, perlu dilakukan karena kontrak kerjasama dengan kedua kreditur sudah terjalin dalam waktu yang lama. Terlebih, saat ini SUGI baru melakukan penggantian manajemen.
Perusahaan, imbuhnya, memang sedang mengalami kesulitan melihat kondisi harga minyak dunia yang terus turun. Akan tetapi, kesulitan yang tergolong berasal dari eksternal tidak banyak mempengaruhi kondisi internal karena disiasati dengan melakukan diverifikasi usaha.
"Kami masih terus berkomunikasi baik dan membicarakan hal ini secara bilateral dengan Richland dan Sentosasegara," ujarnya.
Perkara kepailitan dengan No. 16/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.Jkt.Pst tersebut terkait klaim tagihan yang dimiliki oleh Richland dan Sentosasegara. Keduanya memiliki utang yang telah jatuh tempo dan ditagih masing-kmasing sebesar US$402.027 dan US$448.442.
"Terhitung sejak Juni 2015, Petroselat tidak lagi melakukan pembayarannya kepada Richland," tulis kuasa hukum kedua pemohon Wemmy Muharamsyah dalam berkas yang diperoleh Bisnis.
Adapun, utang termohon berasal dari perjanjian yang mengatur mengenai sewa-menyewa tug Boat dan barge guna menunjang kegiatan usaha termohon. Richland mematok tarif sewa sebesar US$2.498 per hari, sedangkan Sentosasegara senilai US$1.788 per hari.
Wemmy menilai permohonan tersebut sudah memenuhi unsur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai Undang-undang No. 37/2004. Selain memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, kewajiban termohon dapat dibuktikan secara sederhana, serta memiliki lebih dari satu kreditur.
Sehubungan dengan putusan pailit, para termohon mengusulkan pihak Balai Harta Peninggalan menjadi kurator sementara maupun tetap. Penunjukan tersebut diserahkan kepada majelis hakim pemutus.
Anak Sugih Energy (SUGI) Klaim Masih Mampu Bayar Utang
PT Sugih Energy Tbk menilai anak usahanya, Petroselat Ltd, masih mampu untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Bunga Citra Arum Nursyifani
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
2 jam yang lalu
Menanti Daya Magis Saham BUMN di Tengah Aksi Net Sell Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
42 menit yang lalu
IHSG Rawan Terkoreksi ke 7.161, Ini Saham Jagoan MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
Nasib Cuan Para Pemegang Saham BUMI Miliaran Lembar
2 jam yang lalu