Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia tengah mematangkan model bisnis lembaga pembiayaan yang mendanai transaksi margin dengan target rampung pada tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mendatangi Tokyo Stock Exchange di Jepang untuk melihat model bisnis lembaga pembiayaan bagi transaksi margin (securities financing).
Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, mengatakan bursa masih mempertimbangkan model bisnis pembiayaan margin dan pinjam-meminjam bagi perusahaan sekuritas. Jepang dipilih sebagai sarana belajar bursa karena Jepang sudah lama menerapkan lembaga pembiayaan untuk transaksi margin. Selain Jepang, lembaga pembiayaan untuk transaksi margin juga sudah diterapkan Korea Selatan, Thailand, dan China.
“Setelah kami berkunjung, akan ada pembicaraan yang lebih rinci. Model bisnis akan dilihat lagi mana yang paling cocok dengan kita,” tutur Samsul, Jumat, (8/4/2016).
Nantinya, lembaga pembiayaan untuk mendanai transaksi margin menjadi anak usaha BEI dengan kepemilikan modal saham mayoritas. BEI juga memberikan peluang bagi pihak lain seperti self-regulatory organization (SRO) dan Bank Indonesia.
Transaksi margin diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-258/BL/2008 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Di dalamnya disebut nilai pembiayaan dana atas transaksi margin adalah sebesar jumlah piutang atas transaksi margin yang diberikan perusahaan efek kepada nasabahnya. Nilai jaminan awal paling kurang 50% dari nilai pembelian efek pada saat transaksi atau Rp200 juta, mana yang lebih tinggi.
“Kalau mau lebih agresif bisa diturunkan dari 50% saat ini, tergantung jenis saham. Misal, saham lapis pertama yang sangat likuid, berapa. Bisa dilihat fluktuasi dia turun naik,” tutur Samsul.
Sebelumnya, Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan lembaga pendanaan tersebut nantinya bertugas memberi pendanaan kepada broker yang menyelenggarakan transaksi margin. Namun, tidak semua broker diberi peluang untuk memperoleh dana dari lembaga tersebut. Hanya broker dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp100 miliar.
“Nanti akan diatur broker seperti apa yang bisa diberikan fasilitas pembiayaan, dilihat dari jenis transaksi, jenis nasabah, dan lain-lain,” kata Nurhaida, Senin, (14/3/2016).