Bisnis.com, JAKARTA – PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menyatakan tidak ada dampak material terhadap perseroan terkait perkara permohonan PKPU yang dilayangkan Poca.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh PT Poca Aplikasi Maharddhi terkait dengan perjanjian System Supply & Installation Agreement (SSIA) for Video & Optimization Platform dengan nilai purchase order yang dimasalahkan sebesar US$1,04 juta.
Poca sebagai pihak pemohon PKPU mendalilkan bahwa XL Axiata sebagai pihak termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh pemohon PKPU berdasarkan SSIA for Video & Optimization Platform.
“Namun, sesungguhnya masalah ini lebih terkait dengan masalah perdata yaitu adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan Poca sehubungan dengan perjanjian yang dibuat antara para pihak,” tulis Murni Nurdini, Corporate Secretary PT XL Axiata Tbk., dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu, (23/3/2016).
Menurutnya, saat ini proses pemeriksaan perkara baru memasuki tahap awal. Sidang pertama digelar pada Selasa, (22/3/2016) untuk mendengarkan keterangan para pihak atas permohonan PKPU tersebut. XL sudah menerima panggilan dari pengadilan niaga untuk menghadiri sidang permohonan PKPU terkait pemeriksaan perkara permohonan PKPU oleh Poca.
“Sebelum adanya putusan atas perkara ini oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, maka perkara ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan,” kata Murni
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan perjanjian yang ada antara para pihak bila muncul masalah dalam perjanjian, maka penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).