Bisnis.com, JAKARTA - Penundaan pembahasan tax amnesty di DPR akan memaksa pemerintah memangkas belanja atau menambah penerbitan surat utang negara.
Harian Bisnis Indonesia memberitakan DPR memutuskan tidak membahas rancangan undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) dalam rapat paripurna 1 Maret 2015.
Keputusan tersebut diambil oleh Badan Musyawarah DPR berdasarkan penolakan seluruh fraksi yang merasa belum menerima kajian akademis memadai soal program pemerintah tersebut.
Bamus bahkan tidak bisa memastikan DPR akan meneruskan pembahasan tax amnesty usai masa reses April, mempersulit keinginan pemerintah menyelesaikan tax amnesty sebelum mengajukan RAPBN-P 2016.
HP Analytics memeperkirakan penundaan tersebut mengharuskan pemerintah semakin mengurangi rencana belanja yang telah tertekan oleh penurunan tajam harga minyak mentah. Alternatif lain adalah menggenjot pembiayaan melalui penerbitan surat utang negara.
“Penundaan pembahasan RUU Tax Amnesty oleh DPR dapat mendorong pelebaran defisit fiskal mengingat potensi pendapatan negara dari tax amnesty diperkirakan minimal Rp60 triliun,” papar HP Analytics dalam riset hariannya yang diterima hari ini, Jumat (26/2/2016).