Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandiri Sekuritas: Aturan Properti WNA Berefek Minim

Mandiri Sekuritas menilai dampak aturan aturan tentang pemilikan hunian oleh orang asing berdampak minim ke sektor properti.
  /Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com JAKARTA - Mandiri Sekuritas menilai dampak aturan aturan tentang pemilikan hunian oleh orang asing berdampak minim ke sektor properti.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 103/2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Liliana S. Bambang dan Rizky Hidayat, analis Mandiri Sekuritas, menilai aturan baru tersebut tidak banyak berdampak terhadap sektor properti.

Perbedaannya hanya pada hak guna yang lebih lama dan panjang serta arahan dalam urusan warisan. Aturan itu tidak membahas sama sekali porsi maupun harga kepemilikan WNA.

"Kami menilai masih tetap sulit bagi WNA untuk memiliki properti dan tetap tidak bankable karena adanya halangan pada hal warisan. Ada juga risiko jika WNA tidak lagi memiliki izin tinggal," tulis Liliana dan Rizky dalam riset, Jumat, (15/1/2016).

Mereka meyakini ketertarikan WNA untuk membeli properti Indonesia masih akan minim karena risikonya yang masih tinggi.

"Karena itu, kami menilai dampak aturan itu akan minim. Kami masih netral untuk sektor properti."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper