Bisnis.com, JAKARTA--Setelah menerbitkan pedoman tata kelola perusahaan beberapa waktu lalu, kali ini Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan prinsip tata kelola perusahaan berstandar global.
Adapun, prinsip tersebut dinamakan good corporate governance (GCG) G20/ the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan prinsip GCG G2-/OECD tersebut merupakan pengembangan dari versi terdahulu yang memberikan rekomendasi bagi para pembuat kebijakan nasional terkait sejumlah hal.
Sejumlah hal tersebut a.l hak-hak pemegang saham, remunerasi eksekutif, pengungkapan informasi keuangan, perilaku investor institusi, dan bagaimana mekanisme pasar saham harus berfungsi.
Adapun, para pemimpin negara-negara G20 pada pertemuan November lalu telah memberikan dukungan resmi atas prinsip ini sebagai standar global atas tata kelola perusahaan yang baik. Prinsip ini diharapkan mampu membantu pembuat kebijakan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kerangka kerja tata kelola prusahaan untuk mempromosikan pembiayaan melalui pasar modal.
“Ini baru diluncurkan dalam pertemuan G20 di Antara, Turki beberapa waktu lalu. OJK sendiri juga meluncurkan, kita akan lihat mana saja dari prinsip CGC G20/OECD itu yang belum masuk dalam kebijakan tata kelola perusahaan di Indonesia, kalau ada yang belum, akan diimplementasikan,” kata Nurhaida dalam acara peluncuran prinsip GCG G20/OECD di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Menurutnya, tata kelola perusahaan memainkan peranan penting untuk mendorong para pelaku di sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal dalam menjalankan usahanya.
Prinsip GCG G20/OECD tersebut terdiri dari 6 bab yang terdiri dari dasar kerangka tata kelola yang efektif, hak dan perlakuan yang adil untuk pemegang saham, investor institusi, pasar modal dan perantara lainnya, peran pemangku kepentingan dalam tata kelola, transparansi dan keterbukaan informasi, tanggung jawab direksi dan dewan komisaris.
OJK sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) terkait pelaksanaan GCG, yakni tata kelola perusahaan terbuka yang terdiri dari lima aspek. Lima aspek tersebut adalah hubungan perusahaan terbuka dengan pemegang saham dalam menjamin hak-hak pemegang saham, fungsi dan peran dewan komisaris, fungsi dan peran direksi, partisipasi pemangku kepentingan dan keterbukaan informasi.