Bisnis.com, JAKARTA— Akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan enam aturan yang mengatur penerbitan efek syariah. Diharapkan, kinerja pasar modal syariah bisa berlari kencang setelah diterbitkannya aturan tersebut.
Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan OJK telah merilis enam beleid yang bisa meningkatkan kinerja pasar modal syariah.
Enam beleid tersebut merupakan pecahan dari aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tentang penerbitan efek syariah.
Aturan tersebut harus dipecah menjadi enam lantaran dipandang terlalu umum mengatur berbagai jenis penerbitan efek syariah.
Adapun, enam beleid yang baru saja dirilis tersebut adalah:
- Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Ahi Syariah Pasar Modal
- Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal
- RPOJK terkait Penerbitan dan Persyaratan Efek Saham Syariah
- RPOJK terkait Penerbitan dan Persyaratan Sukuk
- RPOJK terkait Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
- RPOJK terkait Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah.
“Iya sudah dirilis itu keenamnya. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK pada 3 November dan diundangkan pada 10 November 2015,” kata Sujanto, Senin (23/11/2015).