Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan kajian agar skema untuk dana investasi real estate (DIRE) bisa digunakan untuk pengembangan infrastruktur.
Untuk diketahui, paket kebijakan pemerintah jilid V dinilai memberikan angin segar untuk industri pengelolaan investasi. Dalam paket tersebut, pemerintah akan menghapuskan pajak berganda untuk dana investasi real estate (DIRE) atau yang biasa disebut real estate investment trust (REITs).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuturkan kebijakan tersebut mendorong agar DIRE tidak di luar negeri. Berdasarkan catatan OJK selama ini perusahaan Indonesia memilih menerbitkan DIRE di Singapura dengan nilai penerbitan mencapai Rp 30 triliun. Di Indonesia baru satu produk DIRE yang diterbitkan oleh PT Ciptadana Asset Management dengan aset dasar pusat perbelanjaan Solo Grand Mall, di Solo
“Selain itu, saat ini DIRE memang untuk properti ya, kami ingin ke depannya ini juga digunakan untuk pengembangan infrastruktur, mungkin pada 2016 akan dikembangkan,” kata Nurhaida, Rabu (11/11).
Meski demikian, mengenai skemanya seperti apa, OJK belum memutuskannya. “Mengenai bentuk dan polanya seperti apa, akan dikaji segera,” tambahnya.