Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Evaluasi Kembali Kebijakan Agen Penjual Reksa Dana

Otoritas Jasa Keuangan akan mengevaluasi sejumlah kebijakan yang sudah diterbitkan namun belum mendapat respons dari pelaku pasar, salah satunya stimulus tentang agen penjual reksa dana dana.

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan akan mengevaluasi sejumlah kebijakan yang sudah diterbitkan namun belum mendapat respons dari pelaku pasar, salah satunya stimulus tentang agen penjual reksa dana dana.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hingga saat ini, aturan OJK mengenai perluasan distribusi reksa dana melalui agen penjual efek reksa dana (APERD) memang belum manarik minat pelaku pasar. Dia sendiri hingga kini belum mengetahui alasan pasti pelaku pasar belum mau memanfaatkan kebijakan tersebut.

Lantaran hal tersebut, kata Nurhaida, pihaknya akan segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Apakah nantinya kebijakan tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan, OJK akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Kami pikir perlu dikaji kembali aturan tersebut, mengapa hingga kini belum ada yang memanfaatkan, sosialisasinya bagaimana, apakah berat syaratnya atau bagaimana. Ke depan akan disesuaikan lagi,” kata Nurhaida kepada Bisnis, belum lama ini.

Untuk diketahui, OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK No.39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Dana Reksa (APERD) pada 29 Desember 2014. Selain asuransi, sektor lain yang juga bisa menjajakan produk investasi ini adalah lembaga multifinance, dana pensiun, pegadaian, dan jasa pos. sebelumnya, penjualan reksa dana dilakukan melalui jasa perbankan dan MI sendiri.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penetrasi reksa dana yang selama ini masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Selain itu, nantinya agen penjual juga diperbolehkan mendirikan gerai-gerai agar bisa lebih agresif menawarkan reksa dana. Agen ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada agen penjual. Sementara itu, agen penjual berhubungan dengan manajer investasi.

Adapun, beleid ini juga bertujuan untuk memenuhi target 5 juta investor pada 2017 yang digalang oleh APRDI. Sayangnya, sejak aturan ini berlaku, belum ada institusi di luar perbankan yang mengajukan diri sebagai APERD.

“Sebenarnya sudah ada satu yang mengajukan, tapi masih dilihat dulu, belum bisa mendapatkan izin efektif jadi tidak bisa dikatakan dulu,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper