Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan tengah melakukan kajian untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa saham Indonesia.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan akan ada sejumlah kebijakan baru yang akan dikeluarkan OJK tahun depan.
Salah satunya adalah terkait kemudahan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Nurhaida mengatakan, pihaknya akan mencoba untuk melihat lagi sejumlah aturan IPO yang menghambat sehingga bisa disederhanakan.
“Mencoba melihat apa yang bisa disederhanakan. Sebelumnya sudah ada yang bisa, terkait dengan jumlah dokumen yang berkurang, kita akan cari lagi,” kata Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/11/2015).
Menurutnya, OJK akan mendengarkan saran dari pelaku pasar modal. Dia berharap, pelaku bisa menjabarkan poin apa saja yang dianggap memberatkan calon emiten untuk melantai di bursa. “Harus dicari calan bagaimana agar kinerja pasar modal meningkat dengan bertambahnya jumlah emiten,” jelasnya.
Berdasarkan saran sejumlah pelaku pasar, lanjut Nurhaida, ada sejumlah pelaku yang meminta kemudahan atau penurunan listing fee. Meski hal tersebut wewenang BEI, menurutnya hal tersebut bisa dibahas bersama. “Ada juga yang mengatakan kalau keterbukaan informasi setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka itu memberatkan. Ini akan dilihat bersama.”
Selain itu, masukan lain adalah berupa laporan penggunaan dana. Saat ini, laporan penggunaan dana wajib dilaporkan tiap triwulan. Sejumlah pelaku meminta agar laporan penggunaan dana dilakukan tiap semester saja.
Nurhaida menegaskan bahwa kemudahan aturan IPO yang akan dikeluarkan tahun depan berlaku untuk seluruh calon emiten yang ingin melantai di bursa.
Di sisi lain, dia berharap IPO perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa mendapatkan kemudahan khusus juga, termasuk dengan izin DPR. Menurutnya, ada 25 item langkah-langkah yang harus dipenuhi BUMN untuk IPO, salah satunya adalah izin DPR. “Yang harus dilakukan adalah bagaimana komunikasikan dengan DPR untuk manfaat besar, prosesnya mungkin bisa lebih cepat.”
Dia menilai, izin dari DPR harus tetap ada lantaran BUMN merupakan perusahaan pemerintah sehingga berkaitan dengan masyarakat umum.
Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia merevisi target jumlah emiten baru pada 2015 menjadi 22 dari sebelumnya 25. Jumlah tersebut juga sudah direvisi dari sebelumnya 32. Sejak awal tahun hingga saat ini, terdapat 14 emiten baru di Bursa Efek Indonesia (BEI).