Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Kesempatan Bagi Perseorangan Jual Produk Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan akan membuka kesempatan bagi perseorangan dan pelaku jasa keuangan lainnya untuk menjadi agen pemasaran efek dengan melakukan kerjasama dengan perantara pedagang efek.
Suasana di sebuah kantor sekuritas/Endang Muchtar
Suasana di sebuah kantor sekuritas/Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan akan membuka kesempatan bagi perseorangan dan pelaku jasa keuangan lainnya untuk menjadi agen pemasaran efek dengan melakukan kerjasama dengan perantara pedagang efek.

Rencana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang agen pemasaran efek. Dalam draf disebutkan, salah satu penyebab rendahnya jumlah investor pasar modal di Indonesia adalah terbatasnya akses masyarakat Indonesia untuk menjadi investor di pasar modal.

Terbatasnya jaring pemasaran perantara pedagang efek yang hanya terfokus di kota-kota besar menyebabkan calon-calon investor potensial yang berada di daerah sulit untuk terjangkau. Oleh sebab itu, dalam rangka memperluas fungsi pemasaran diperlukan pengaturan yang memungkinkan perantara pedagang efek melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki akses untuk menjangkau calon nasabah terutama calon nasabah yang berada di daerah.

Peraturan yang saat ini sudah masuk tahap rule making rule ini membuka kesempatan bagi pihak lain untuk menjadi agen pemasaran efek dengan melakukan kerjasama dengan perantara pedagang efek untuk melakukan penawaran kepada masyarakat untuk menjadi nasabah.

Pihak-pihak tersebut bisa orang perseorangan maupun badan hukum yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), seperti bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, perusahaan efek, penasihat investasi, bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai, dan perusahaan penjaminan.

Adapun, untuk agen pemasaran efek perseroangan, harus terdaftar di OJK sebagai agen pemasaran efek berdasarkan kontrak kerja sama dengan perantara pedagang efek. Kerja sama antara agen pemasaran efek dan perantara pedagang efek didasarkan oleh kontrak/perjanjian tertulis, yang menyebutkan minimal klausa yang wajib tercantum dalam perjanjian kedua belah pihak.

Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri mengatakan rancangan aturan ini cukup positif karena bisa membantu meningkatkan distribusi produk pasar modal ke berbagai daerah di Indonesia. Saat ini, kata Hans, jarang sekali ada sekuritas yang mau membuka cabang di daerah lantaran harus memiliki Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Bila tak punya izin sebagai WPPE, maka tidak bisa menjadi marketing.

Di daerah SDM terbatas, yang di kota di kirim ke daerah banyak yang menolak. Oleh sebab itu, OJK merancang aturan ini, perseroangan dan pelaku usaha jasa lain bisa jadi agen pemasaran perpanjangan tangan perantara pedagang efek, ini agar distribusi produk pasar modal bisa sampai ke daerah,” kata Hans kepada Bisnis, Kamis (20/8).

Menurutnya, efek yang dipasarkan merupakan efek yang ada di pasar modal, mulai dari saham, obligasi, warrant dan sebagainya. “Tapi kalau reksa dana saya pikir tidak, karena reksa dana sudah ada waperd sendiri ya. Secara keseluruhan, rancangan ini cukup positif, karena cari tenaga pemasaran yang mau urus WPPE sulit,” tambahnya.

Senada, Anggota Kompartemen Sosialisasi dan Edukasi Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Rudiyanto mengatakan rancangan beleid tersebut kemungkinan tidak memasukkan produk pasar modal berupa reksa dana. Pasalnya, untuk reksa dana sudah ada agen penjual reksa dana dan wakil agen penjual.

Ini lebih ke efek pasar modal seperti saham. Jual saham lebih sulit daripada jual reksa dana. Izin untuk mendapatkan izin WPPE juga lebih sulit ujiannya. Saya rasa, adanya agen pemasaran ini kemungkinan meniru di perbankan dengan program laku pandainya,” jelas Rudi.

Pelaksanaan kegiatan agen pemasaran efek oleh PUJK dapat dilakukan pada kantor pusat yang telah terdaftar di OJK, kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain agen pemasaran efek yang telah disetujui oleh OJK.

Adapun, pihak yang melakukan kegiatan agen pemasaran efek, baik PUJK maupun perseroangan wajib memenuhi persyaratan tertentu. Bagi PUJK, wajib memiliki wakil agen pemasaran efek di setiap kantor pusat, kantor lain selain kantor pusat, dan/atau lokasi lain agen pemasaran efek yang melakukan kegiatan agen pemasaran efek. Kemudian, memiliki pejabat penanggung jawab kegiatan agen pemasaran efek untuk setiap kantor pusat, kantor lain selain kantor pusat, dan/atau lokasi lain agen pemasaran efek yang melakukan kegiatan.

Selain itu, juga harus mendaftarkan kegiatan agen pemasaran efek kepada OJK dan memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan agen pemasaran efek di kantor lain selain kantor pusat dan/atau lokasi lain. PUJK juga telah dinyatakan layak melalui proses uji tuntas (due diligence) oleh perantara pedagang efek yang melakukan kerjasama keagenan.

Sedangkan, persyaratan bagi orang perseorangan adalah paling kurang memiliki izin WPPE agen pemasaran dari OJK dan telah dinyatakan layak melalui proses uji tuntas (due diligence) oleh Perantara Pedagang Efek yang melakukan kerjasama keagenan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper