Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan surat edaran yang akan membolehkan emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya (buyback) tanpa rapat umum pemegang saham.
Stimulus tersebut segera diberlakukan dalam waktu sangat dekat guna mengurangi fluktuasi pasar yang berlebihan. Kemungkinan besar kebijakan stimulus pasar modal terbaru itu akan diterbitkan menjelang akhir minggu ketiga Agustus 2015.
Menyusul dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 lalu sebagai respons terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global, OJK hingga saat ini terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal di tanah air.
Beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pasca penerbitan paket stimulus tersebut a.l melakukan pertemuan dengan 200 emiten dan perusahaan publik pada 3 Agustus 2015. Dalam pertemuan, OJK menekankan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles), khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini.
Kemudian, melakukan pertemuan dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada11 Agustus 2015. Sejumlah asosiasi tersebut a.l Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertemuan dilakukan dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi bisa turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional.
"OJK juga bertemu dengan manajemen BUMN dan anak usaha BUMN pada 18 Agustus 2015 guna meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN guna mendukung program pendalaman pasar modal Indonesia, " kata Deputi Direktur Komunikasi OJK M. Jufrin dalam siaran pers, Kamis (20/8) malam.
Buyback Saham Tanpa RUPS, OJK Segera Rilis Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan surat edaran yang akan membolehkan emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya (buyback) tanpa rapat umum pemegang saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Riendy Astria
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 menit yang lalu
Bisikan Terbaru Inbreng Saham Waskita (WSKT) ke Hutama Karya
35 menit yang lalu
Pesan Irfan Setiaputra untuk Dirut Baru Garuda Indonesia (GIAA)
43 menit yang lalu
Pro dan Kontra Penerbitan Obligasi Korporasi Akhir Tahun Ini
52 menit yang lalu
Bos Baru Garuda (GIAA) Ancang-ancang Tambah Pesawat Tahun Depan
1 jam yang lalu