Bisnis.com, JAKARTA— Sepanjang tahun ini, jumlah wakil agen penjual efek reksa dana melorot hingga 2.874.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah wakil agen penjual efek reksa dana (WAPERD) berkurang cukup banyak pada tahun ini. Sepanjang tahun ini, izin baru WAPERD tercatat 2.280, namun yang terkena pencabutan izin hingga 5.154. Dengan demikian, jumlah pemegang izin WAPERD saat ini mencapai 18.610.
“Banyak yang dicabut izinnya oleh OJK dikarenakan tidak mengikuti Program Pendidikan Lanjutan (PPL) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam angka 12 dan 13 Peraturan V.B.2 Tentang Perizinan WAPERD, tapi tiap tahun juga ada yang mengajukan izin,” kata Nurhaida, Selasa (11/8).
Yang jelas, kata Nurhaida, penurunan jumlah WAPERD tidak akan memberikan banyak pengaruh pada kinerja industri reksa dana. Sepanjang tahun berjalan, pertumbuhan dana kelolaan reksa dana baru tumbuh 8,4%. “Tidak begitu pengaruh, karena kinerja reksa dana juga erat kaitannya dengan pasar dan kondisi makro,” tambahnya.
Berdasarkan data OJK, per 7 Agustus 2015 dana kelolaan industri reksa dana mencapai Rp263,33 triliun atau tumbuh sekitar 8,4% dibandingkan dengan perolehan awal tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Denny R. Thaher memengatakan turunnya jumlah WAPERD tersebut bisa jadi disebabkan lantaran banyak izin WAPERD yang tidak dan/atau belum diperpanjang karena beberapa hal. “Mungkin juga bisa pindah ke fungsi lain,” katanya beberapa waktu lalu.
Meski turun, dia menilai hal ini tidak akan berbahaya bagi Indonesia di tengah persaingan menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) nanti. Begitu juga kaitannya dengan kinerja agen penjual dalam menjaring nasabah.“Tidak mengkhawatirkan, karena biasanya nanti ada penambahan baru.”