Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN mengharapkan Bank Indonesia mengatur transaksi lindung nilai (hedging) untuk mata uang di luar dolar Amerika Serikat yang mulai banyak dilakukan oleh perusahaan milik negara.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Gubernur BI terkait dorongan tersebut.
“Kalau bisa bukan hanya antara dolar dan rupiah, tapi juga dengan currency lain yang kita banyak lakukan transaksi,” katanya di acara penandatanganan kerjasama hedging antara PT Perusahaan Listrik Negara dan 3 bank BUMN, Jumat (10/4/2015).
Salah satu mata uang yang disebut Rini adalah mata uang Jepang, Yen. Rini mengatakan transaksi dengan mata uang tersebut kini kian sering digunakan.
Rini mengatakan hedging merupakan sesuatu yang masih baru dan sedang dimulai oleh BUMN. Belum banyak BUMN yang menggunakan fasilitas lindung nilai ini. BUMN yang tercatat sudah melakukan hedging, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Belum banyak BUMN yang melakukan hedging karena khawatir terkena persoalan hukum akibat konsekuensi pergerakan nilai tukar mata uang. “Kalau BUMN kan baru mulai ya, salah satunya tadi karena kekhawatiran para BUMN itu dengan persoalan dengan penegak hukum,” kata Rini.
Terkait kekhawatiran persoalan hukum dalam skema hedging tersebut, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BI dan sebagainya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan sejumlah pihak lain.
Pada pertengahan tahun lalu, telah terdapat kesepahaman bahwa transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya dan sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen dan kauntabel sesuai peraturan maka biaya tersebut bukan kerugian negara.
Rini mengatakan pihaknya berharap BUMN lain seperti PT Pertamina (Persero), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., dan sebagainya juga melakukan hedging. Sejumlah BUMN tersebut sering memperoleh pinjaman atau transaksi dalam valuta asing.
Selain itu, RIni juga mengharapkan hedging menjadi salah satu alat bagi direktur keuangan di BUMN untuk mewujudkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan. Dengan penggunaan hedging tersebut, kinerja BUMN diharapkan dapat lebih bagus.
Sebagai gambaran, Kementerian BUMN sendiri telah mengeluarkan prosedur operasi standar untuk skema transaksi lindung nilai tersebut ketika Menteri BUMN masih dijabat oleh Dahlan Iskan pada Oktober 2014.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan transaksi lindung nilai adalah transaksi yang dilakukan perusahaan kepada counterparty (lembaga keuangan seperti bank atau non bank) dalam rangka memitigasi risiko atau melindungi nilai suatu aset, kewajiban, pendapatan, atau beban perusahaan terhadap risiko harga di masa yang akan datang.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama hedging antara PLN dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dapat memicu BUMN lain untuk melakukan hal yang sama.
Hedging dianggap sangat bermanfaat untuk mengantisipasi gejolak nilai tukar mata uang yang pada saat ini kian tidak menentu. “Semakin tinggi ketidakpastian global baik langsung maupun tidak langsung, mengharuskan kita menyiapkan langkah penguatan dalam mengatasi kerentanan di dalam negeri,” katanya.