Bisnis.com, JAKARTA- Pencarian sumber dana melalui surat utang oleh industri perbankan sepanjang tahun lalu relatif rendah, yakni hanya 2,1%.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar bank-bank khusus seperti bank yang menyalurkan kredit infrastruktur bisa menjadikan surat utang sebagai sumber pendanaan.
Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sepanjang tahun lalu, sumber pendanaan perbankan masih didominasi oleh dana pihak ketiga (DPK) dengan kontribusi hingga 97%. Adapun, pencarian dana melalui pasar modal, khususnya pasar surat utang baru sekitar 2,1%.
“Karena potensi dari DPK masih sangat besar, dikatakan masih bisa tumbuh 14% tadi. Tapi, ada juga bank-bank yang menerbitkan MTN (medium term notes) dan obligasi. Kami imbau, bank-bank khusus bisa mencari dana lewai surat utang karena jangka panjang,” kata Irwan di Gedung OJK, Kamis (12/2).
Adapun, saat ini, ada sekitar tujuh bank yang siap menerbitkan surat utang dengan nilai Rp49,5 triliun.
Mereka adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan nilai Rp11,9 triliun, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) senilai Rp6,9 triliun, PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) senilai Rp5,4 triliun, PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) sekitar Rp8,4 triliun, PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) senilai Rp4,9 triliun.
“Itu semua yang menggunakan rupiah ya,” jelasnya.
Sedangkan, kelompok bank yang akan menerbitkan obligasi dalam bentuk valuta asing (valas) adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp5,8 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar Rp6 triliun. “Pencarian dana melalui obligasi ini untuk memperkuat cadangan likuiditas dan penyaluran kredit.”