Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 14 BUMN Yang Terancam Tidak Mendapatkan Tambahan Modal

Sebanyak 14 perusahaan pelat merah terancam batal mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) RAPBN Perubahan 2015 setelah Komisi XI DPR RI menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang BUMN yang memiliki 'rapor merah'.

 

Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 14 perusahaan pelat merah terancam batal mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) RAPBN Perubahan 2015 setelah Komisi XI DPR RI menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang BUMN yang memiliki 'rapor merah'.

Dalam surat Anggota VII BPK dengan nomor 21/S/IX/XX/01/2015 tertanggal 27 Januari 2015 yang diarahkan kepada Menteri BUMN, Komisi VI (bidang BUMN) dan Komisi XI (bidang keuangan negara), sejumlah nama besar BUMN tercatat belum menindaklanjuti rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) BPK sehingga dinilai tidak bisa menerima PMN.

"Ya, ada perusahaan-perusahaan yang bermasalah, [berdasarkan] laporan BPK. Kita sudah baca. Itu salah satu yang jadi landasan [DPR]," ungkap Ketua Komisi XI Fadel Muhammad, Rabu (28/1/2015).

Dari sisi jumlah rekomendasi TLHP, Perum Perikanan menjadi yang tertinggi dengan 14 rekomendasi yang belum selesai atau tidak ditindaklanjuti, disusul oleh PT Aneka Tambang Tbk., PT Angkasa Pura (AP) II dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebanyak 12 rekomendasi. PT Antam sendiri merupakan BUMN yang mengajukan PMN terbesar pada RAPBN.

Perubahan 2015, Rp7 triliun, yang rencananya digunakan untuk pembangunan smelter anoda slime, sedangkan PT AP II sebesar Rp3 triliun dan PT KAI Rp2,75 triliun.

Sementara dari segi nilai, Perum Bulog mencetak angka tertinggi yaitu Rp1,68 triliun yang disebabkan oleh kelebihan penerimaan dana subsidi beras untuk rakyat miskin (Raskin) tahun anggaran 2012-2013, disusul Perum Perumnas sebanyak Rp723,69 miliar dan PT Pelni Rp501,01 miliar.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), tercatat selama kruun waktu 2011-2013 ada penyelamatan kekayaan negara sebesar Rp16,9 triliun dari koreksi subsidi dan public service obligation (PSO).

Berikutnya, sebanyak Rp2,9 triliun dari koreksi cost recovery dan Rp146,035 miliar berupa penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas
negara atau penyetoran uang ke kas negara atau perusahaan.

 

Perusahaan Bermasalah berdasar Temuan BPK: 

PT Aneka Tambang Tbk

PT Angkasa Pura II

Pelni 

PT Garam 

PT Pindad

PT Pelindo IV 

PT KAI

Perum Perumnas

PT Perikanan Nusantara 

PT Sang Hyang Seri  

Perum Perikanan 

PTPN IX 

PTPN X  

Perum Bulog 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper