Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Modal Syariah: OJK Kebut Beleid Penerbitan Efek Syariah

Pengembangan pasar modal syariah menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal tahun ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com,JAKARTA- Pengembangan pasar modal syariah menjadi fokus utama Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal tahun ini.

Untuk itu, regulator tersebut mempercepat perampungan lima beleid tentang penerbitan efek syariah untuk bisa diluncurkan pada kuartal I/2015.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan OJK menjadikan tahun ini sebagai tahun pasar modal syariah.

Selama ini pengembangan pasar modal syariah terlihat masih setengah hati dan belum penuh komitmen.

Oleh sebab itu, tahun ini OJK bersama pihak-pihak terkait akan fokus mengembangkan pasar modal syariah.

Saat ini, OJK tengah menyusun rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan No.IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah.

Beleid baru ini akan memberikan kejelasan pengaturan penerbitan efek sesuai dengan jenisnya. Maka itu, peraturan tersebut dipecah menjadi lima RPOJK.

Kelima RPOJK itu a.l RPOJK terkait Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal, RPOJK terkait Penerbitan Saham Syariah, RPOJK terkait Penerbitan Sukuk, RPOJK terkait Penerbitan Reksa Dana Syariah, dan RPOJK terkait Penerbitan EBA Syariah.

“Kami mempercepat penyelesaian aturan ini karena tahun ini sudah mulai masuk ke tahun pasar modal syariah. Diharapkan terobosan dari aturan-aturan ini bisa mendorong produk-produk syariah menjadi bervariasi,” kata Nurhaida kepada Bisnis, belum lama ini.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan kelima aturan terkait penerbitan efek syariah tersebut.

Menurutnya, tidak lama lagi, kelima aturan tersebut segera diterbitkan secara bersamaan.

“Saya berharap secepatnya, inginnya di kuartal I ini. Sudah selesai di saya, masih ada sekitar dua step lagi, masih harus diharmonisasi dan finalisasi. Semua akan keluar bersamaan,” katanya kepada Bisnis di gedung OJK.

Lantaran belum sampai tahap finalisasi, kata Fadilah, masih ada kemungkinan isi aturan bisa berubah lagi.

Sampai saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap meminta tanggapan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Selain kelima rancangan beleid itu, OJK juga tengah menggodok RPOJK terkait ahli syariah pasar modal.

Penyusunan regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kebutuhan dan keberadaan ahli syariah pasar modal dan dewan pengawas dalam penerbitan efek, pengelolaan investasi, dan kegiatan usahaa di pasar modal berbasis syariah.

“Semua hal itu dibutuhkan emiten atau perusahaan publik, manajer investasi dan bank kustodian,” tambah Nurhaida.

Bila melihat data kinerja efek syariah sepanjang tahun lalu, wajar saja bila OJK akhirnya menjadikan tahun ini sebagai pasar modal syariah.

Pasalnya, kinerja efek syariah pada tahun lalu menunjukkan hasil yang kurang memuaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper