Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIMAGOLD INTI (TMPI) Menang Arbitrase Internasional Lawan GEM Global

PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) memenangkan gugatan yang dilayangkan GEM Global Yield Fund beserta GEM Investemnt Advisor pada persidangan abritrase internasional.
Ilustrasi/Jibi
Ilustrasi/Jibi

Kabar24.com, JAKARTA - PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) memenangkan gugatan yang dilayangkan GEM Global Yield Fund beserta GEM Investemnt Advisor pada persidangan abritrase internasional.

Hasil putusan sidang yang digelar international chamber of commerce (ICC) telah mendapatkan pengesahan setelah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adriano W. Pietruschka, Direktur Sigmagold Inti Perkasa, mengatakan bahwa majelis hakim arbitrase internasional ICC yang diketuai oleh arbitrer asal Inggris serta beranggotakan dua arbitrer asal Indonesia ini memutuskan untuk menolak secara seluruhnya gugatan yang diajukan oleh GEM.

"Serta mengabulkan gugatan balik yang diajukan oleh Perseroan," ungkapnya dalam paparan publik, Rabu (17/12/2014).

Adapun gugatan yang diajukan terkait perjanjian investasi (investment agreement) yang telah ditandatangani pada 2010 yang lalu. Saat itu Perseroan telah menandatangani investment agreement atas suatu fasilitas kredit melalui skema pembiayaan equity line of credit (ELC) dengan pihak GEM.

GEM akan memberikan fasilitas kredit sebesar Rp200 miliar yang akan dikonversi menjadi saham pada TMPI . Selain saham baru, perseroan juga akan memberikan sejumlah waran sebagai pengganti bunga/interest atas fasilitas kredit tersebut.

Akan tetapi, sampai dengan berakhir masa penerbitannya, waran tersebut tidak dapat diterbitkan oleh perseroan. Hal inilah yang oleh GEM dituduhkan kepada perseroan sebagai pelanggaran (wanprestasi) atas investment agreement.

Menurutnya, perseroan telah melakukan semua kewajibannya sebagaimana diatur dalam investment agreement, dan dalam persidangan terbukti dengan jelas bahwa perseroan tidak melakukan wanprestasi atas investment agreement.

"Justru pihak GEM sendirilah yang telah gagal memenuhi kewajibannya yang mengakibatkan waran tersebut tidak dapat diterbitkan," paparnya.

Untuk itu, Majelis Hakim Arbitrase Internasional ICC dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh GEM.

Selain itu, GEM juga melakukan ketidakjujuran dimana dana yang disuntikkan kepada perseroan ternyata bukan berasal dari fresh fund sebagaimana yang diperjanjikan.

Perseroan telah diberikan informasi yang salah (misrepresentation) oleh GEM pada saat akan menandatangani investment agreement.

Majelis Hakim Arbitrase Internasional ICC mengabulkan gugatan balik perseroan terhadap GEM yakni pembatalan demi hukum atas investment agreement, dimana kondisi GEM maupun perseroan dikembalikan kepada posisi sebelum penandatanganan investment agreement (restitutio in integrum).

Selain itu, Majelis Hakim Arbitrase Internasional ICC juga mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Perseroan atas biaya-biaya yang telah Perseroan keluarkan selama proses penandatanganan investment agreement serta biaya-biaya selama proses persidangan arbitrase ini.

"Dengan telah didaftarkannya putusan Pengadilan Arbitrase Internasional ICC tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Perseroan mengharapkan agar hasil putusan Pengadilan Arbitrase Internasional ICC ini dapat segera dieksekusi" jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper