Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menetapkan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. sebagai efek syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal pekan ini menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-58/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Impack Pratama Industri Tbk. sebagai Efek Syariah.
Siaran pers OJK, Rabu (10/12/2014), menyebut putusan tersebut keluar sebagai hasil dari penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan Impack Pratama Industri. Sumber data yang digunakan sebagai bahan telaah berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lain berupa data tertulis dari emiten dan pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK mengulas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Ulasan Daftar Efek Syariah juga dilakukan bila terdapat emiten atau perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.