Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menanti putusan dari pemilik baru PT Bank Mutiara Tbk. untuk tetap menjadi perusahaan terbuka atau memilih keluar dari bursa.
Perusahaan asal Jepang, J Trust Co. Ltd., ditetapkan sebagai pemenang tender divestasi atas Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). J Trust dapat mengakuisisi 99,996% saham eks Bank Century itu.
Ito Warsito, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan usai sejumlah syarat dipenuhi J Trust dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan transaksi jual beli rampung, BEI akan bertanya ke pemilik Bank Mutiara soal statusnya di BEI. Sejak 2008 Bank Mutiara yang berkode saham BCIC disuspensi perdagangannya di BEI.
“Sampai saat ini kami masih tunggu apakah manajemen baru masih akan mempertahankan [Bank Mutiara] menjadi perusahaan terbuka atau tidak. Jika masih ingin menjadi perusahaan terbuka, Bank Mutiara harus memenuhi semua syarat yang berlaku di BEI," kata Ito, Senin, (16/9).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi Bank Mutiara bila ingin bertahan sebagai emiten yakni memenuhi aturan jumlah saham beredar di publik (free float) minimal 7,5%, atau sebanyak 300 pihak. Menurut Ito, hingga saat ini tidak ada komunikasi antara manajemen Bank Mutiara dengan otoritas BEI.