Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panin Sekuritas (PANS) Bidik Pendapatan Rp529,1 Miliar

PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS) mengincar pendapatan minimal sekitar Rp529,10 miliar atau tumbuh 20% tahun ini dibandingkan dengan perolehan pada tahun lalu.
Panin Sekuritas/Bisnis.com
Panin Sekuritas/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Panin Sekuritas Tbk. (PANS) mengincar pendapatan minimal sekitar Rp529,10 miliar atau tumbuh 20% tahun ini dibandingkan dengan perolehan pada tahun lalu.

Presiden Direktur PANS Hendrata Sadeli mengatakan meski kondisi market dan perdagangan melemah, pendapatan PANS masih bisa tumbuh 20% tahun ini. Pertumbuhan ditopang oleh bisnis brokerage dan kegiatan manajer investasi.

Penjaminan penawaran umum perdana (intial public offering/IPO) dan obligasi tidak menjadi fokus perusahaan saat ini. Sepanjang tahun ini, PANS baru menangani satu penjaminan IPO, yakni PT Batavia Prosperindo Internasional. Paling tidak, ada satu perusahaan lagi yang sedang dalam proses.

Perseroan menilai, persaingan bisnis penjaminan efek semakin ketat dan memiliki risiko yang besar sehingga harus hati-hati dalam berstrategi. “Fokus kami pada bisnis brokerage dan manajer investasi. Kami ingin pendapatan dari bisnis brokerage kami meningkat 20% tahun ini” kata Hendrata ketika dihubungi Bisnis, Rabu (13/8).

Adapun hingga enam bulan pertama, pendapatan PANS sudah mencapai Rp322,80 miliar atau turun 0,31% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meskipun pendapatan semester I/2014 turun, menurut Hendrata, pendapatan perseroan tetap mampu tumbuh 20% tahun ini menjadi Rp529,10 miliar dari perolehan sebelumnya Rp440,91 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan semester I/2014, pendapatan dari kegiatan manajer investasi masih menjadi penopang dengan tumbuh 23,19% menjadi Rp168, 84 miliar dari perolehan sebelumnya senilai Rp137,05 miliar. Namun, pendapatan melalui komisi dari transaksi perantara perdagangan efek turun 32,41% menjadi Rp30,80 miliar dari perolehan Rp45,57 miliar.

“Ya ini memang karena pasar lagi menurun. Kemudian, persaingan di bisnis penjaminan efek memang semakin ketat, jadi ada baiknya itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur minimum fee transaksi,” jelas dia.

Perlu diketahui, saat ini OJK tengah mengkaji pengaturan batasan minimum fee transaksi yang dikenakan oleh broker kepada nasabah demi mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Adapun OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah sepakat melakukan kerja sama mengenai Pengaturan dan Pengawasan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di sektor keuangan yang tertuang dalam sebuah nota kesepahaman (MoU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper