Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPO TAMBANG: Susun Ketentuan, BEI Akan Bertemu Pelaku Usaha

Bursa Efek Indonesia akan menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha tambang pekan depan.
Ilustrasi Initial Public Offering (IPO)/JIBI
Ilustrasi Initial Public Offering (IPO)/JIBI

Bisnis.comJAKARTA-- Bursa Efek Indonesia akan menggelar pertemuan dengan para pelaku usaha tambang pekan depan.Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan, mengatakan Bursa mengadakan pertemuan tersebut untuk meminta masukan dari perusahaan-perusahaan tambang sektor mineral dan batubara (minerba).

Masukan itu berguna untuk menyempurnakan draf ketentuan pencatatan khusus bagi calon perusahaan tercatat di bidang tambang minerba. Selain, pelaku usaha, Bursa akan mengundang ahli tambang. 

“Ada beberapa poin yang berubah, terutama di urusan izin. Perubahan tersebut menyesuaikan aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” tutur Hoesen usai listing Wika Beton, Selasa, (8/4/2014).

Salah satu poin dalam draf itu yakni keleluasan bagi perusahaan tambang minerba yang belum berproduksi tapi sudah merampungkan eksplorasi untuk menggelar IPO. Bursa tidak menerima perusahaan yang baru melakukan eksplorasi.

Calon emiten tersebut harus sudah menunjukkan data cadangan terbukti yang diakui ahli-ahli tambang. Dia juga harus menyampaikan rencana bisnis dalam beberapa tahun ke depan, salah satunya mencakup domestic market obligation (DMO). Rencana bisnis ini akan digunakan BEI untuk mengecek kebenaran aktivitas tambang di lapangan.

Calon beleid keluaran BEI itu memang memberi nafas bagi perusahaan tambang beraset kecil dan bagi perusahaan tambang yang belum mendulang laba usaha, bahkan masih merugi.

Sedangkan, aturan di papan utama yang berlaku saat ini mengharuskan perusahaan yang akan melantai melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama minimal 36 bulan berturut-turut. Laporan keuangan pun harus sudah diaudit 3 tahun buku terakhir.

Adapun, papan pengembangan mengharuskan perusahaan melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama minimal 12 bulan berturut-turut. Juga menyertakan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan.

Usai ketentuan IPO bagi perusahaan tambang minerba rampung, barulah bursa menyusun ketentuan pencatatan khusus bagi calon perusahaan tercatat di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper