Bisnis.com, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara perdagangan (unsuspend) efek PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk. (IKAI) mulai sesi II perdagangan efek 17 Februari 2014.
Dengan begitu, efek IKAI dapat didagangkan di pasar reguler dan pasar tunai lagi. Pencabutan dilakukan setelah IKAI membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) 2014.
Sebelumnya, pada sesi I perdagangan efek hari ini, Senin (17/2/2014), BEI menghentikan sementara perdagangan IKAI. Sebab, IKAI menunggak biaya pencatatan tahunan 2014 senilai Rp110 juta.
Tiga emiten lain ikut dihentikan sementara perdagangannya. Mereka adalah PT Steady Safe Tbk. (SAFE), PT Asia Natural Resources Tbk. (ASIA), dan PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK).
Hingga 14 Februari 2014, SAFE yang berstatus suspen di pasar reguler dan tunai belum membayar biaya pencatatan tahunan 2014 senilai Rp107,8 juta.
ASIA yang berstatus suspen di seluruh pasar mengantongi tagihan Rp110 juta. Sementara itu, PKPK yang aktif di seluruh pasar menunggak Rp66 juta.