Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Desember 2013 lalu.
Seperti dikutip situs Kemenkeu, Sabtu (18/1/2014) revisi PP tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pengembangan reksadana di Indonesia serta meningkatkan peran reksadana dalam menyerap obligasi dan meningkatkan likuiditas pasar obligasi.
Revisi dilakukan pada pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 16/2009 yang menyangkut ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) berupa bunga obligasi dan ketentuan mengenai besarnya PPh terhadap bunga obligasi. PP tersebut menyebutkan atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi, dikenai pemotongan PPh yang bersifat final.
Ketentuan tadi tidak berlaku bagi penerima penghasilan berupa obligasi tertentu. Pengecualian tersebut berlaku bagi pertama, WP dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Kedua, WP bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Namun demikian, penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP dana pensiun dan WP bank tetap dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU Nomor 7 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Sementara itu, besaran PPh untuk bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) ditetapkan sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Keduanya, dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
Adapun untuk diskonto dari obligasi dengan kupon, tarif PPhnya ditetapkan sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Keduanya, dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan.