Bisnis.com, JAKARTA – Pajak penghasilan bunga obligasi tetap diberlakukan 5% dengan alasan menarik jumlah nasabah lebih banyak sehingga tumbuhkan industri reksa dana.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2013 tentang Revisi atas PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Dalam PP No. 16 Tahun 2009 ditetapkan pengenaan PPh 5% terhadap produk reksa dana dengan portofolio obligasi pada 2011 hingga 2013. Selanjutnya, dinaikkan menjadi 15%.
“Tadinya di PP lama akan berlaku 15%. Tapi, setelah direvisi dengan PP No. 100 Tahun 2013, PPh tetap 5%. Berlaku 1 Januari 2014,” tutur Nurhaida, Kamis, (2/1/2014).
Pemerintah tidak jadi menaikkan PPh karena ingin memberikan insentif bagi industri reksa dana agar berkembang lebih baik.
“Jika dikenakan 15% itu tidak menarik lagi karena biayanya tinggi,” ujar Nurhaida.