Bisnis.com, JAKARTA — Penghapusan pencatatan (delisting) efek PT Dayaindo Resources International Tbk. (KARK) dari Bursa Efek Indonesia efektif bulan depan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum mengatakan dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat maka Dayaindo Resources tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
“Sesuai dengan peraturan 1.1 tentang delisting dan relisting, maka proses penghapusan pencatatan efek ditetapkan perdagangan di pasar negosiasi yang dilakukan selama 20 hari bursa dijadwalkan pada 27 November 2013 hingga 24 Desember 2013, dan efektif delisting 27 Desember 2013,” paparnya seperti dikutip Bisnis, Rabu (27/11/2013).
Delisting emiten dilakukan jika perusahaan tersebut mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan itu, baik secara finansial atau hukum, atau terhadap kelangsungan status perseroan.
Sebelumnya BEI juga telah melakukan penghentian sementara (suspensi) saham KARK pada akhir Juli 2013. Berdasarkan catatan Bisnis, emiten berkode KARK juga disebutkan terbelit utang ke sejumlah kreditur.